BREAKING NEWS! PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Jokowi Ungkap 4 Poin Penting Terkait Kebijakan Ini

- 25 Juli 2021, 20:01 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus mendatang.
Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus mendatang. /

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Presiden RI, Joko Widodo baru saja merilis pernyataan resmi dimana Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Dalam pembahasanya, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan PPKM atau kini disebut PPKM Level 4 akan diperpanjang sejak 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.

"Saya ingin menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan selama 23 hari terakhir," jelas Presiden Jokowi.

Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan hasil evaluasi Presiden. Pasalnya angka pasien Covid-19 berangsung menurun usai diberlakukan PPKM. Bahkan diikuti dengan tren perbaikan yang juga mengalami peningkatan.

Baca Juga: PPKM Darurat Berakhir 26 Juli 2021, Jokowi Ungkap 5 Poin Penting yang Wajib Dipatuhi Masyarakat

Baca Juga: Postingan Terakhir Ibunda Amanda Manopo Dibanjiri Ucapan Duka Netizen

"Laju penambahan kasus, Bor dan positivity rate, mula menunjukkan tren penurunan seperti terjadi di beberapa provinsi di Jawa," tegasnya.

Kendati begitu, Jokowi terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menghadapi Covid-19 varian Delta yang mudah menular.

Jokowi juga akan memperhatikan berbagai aspek kehidupan masyarakat. Baik itu aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial. Sehingga Presiden memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4.

Baca Juga: Kolaborasi Dengan Menpora, Raffi Ahmad Gelar Lomba Olahraga Virtual dan Cetak Rekor Baru

Baca Juga: Usai Sahkan Statuta Rektor UI, Video Lama Jokowi Tidak Perbolehkan Rangkap Jabatan Kembali Viral

"Aspek kesehatan harus dihitung secara cermat, dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan hidup sehari-hari harus juga diprioritaskan," tegasnya.

"Saya memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," tambah Jokowi.

Adapun selama perpanjangan PPKM Level 4 diberlakukan. Jokowi meminta masyarakat memperhatikan beberapa poin penting terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat, sebagai berikut:

  1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
  2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diijinkan buka sampai pukul 15.00 WIB. Dengan kapasitas maksimum 50 persen.
  3. Pedagang Kaki Lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan maksimal sampai dengan 21.00 WIB .
  4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak makan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 WIB. Dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Baca Juga: Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Terang-Terangan Sebut AS dan China Adalah Korban Pandemi Covid -19

Baca Juga: PPKM Darurat Berubah Menjadi PPKM Level 4, Artinya Apa?

Sementara itu, untuk hal teknis lainnya akan dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri terkait.

"Hal-hal teknis lainnya dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait.

Tak hanya itu, Jokowi juga memastikan akan mengurangi beban masyarakat, dengan meningkatkan program bantuan  bagi masyarakat selama PPKM berlangsung.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x