Manfaatkan Kemensos di Situs Palsu Bansos PPKM Darurat, Pelaku Ini Kantongi Rp1,5 Miliar

- 20 Juli 2021, 15:29 WIB
Ilustrasi pelaku yang membuat website palsu bansos PPKM Darurat
Ilustrasi pelaku yang membuat website palsu bansos PPKM Darurat /Pexels/ Anete Lusina

"Dia meraup keuntungan dia masukkan iklan di website tersebut. Minimal dua iklan per satu website," kata Yusri.

Baca Juga: Pasutri Terlibat Aksi Pencurian di Alfamart Meteseh Ditangkap, Polsek Tembalang Ungkap Hal Mengejutkan

Raih keuntungan Rp1,5 miliar

Yusri menambahkan bahwa pelaku telah memperoleh keuntungan dari situs palsunya  itu sejak November 2020 hingga Juli 2021.

Iklan di website palsu itu merupakan sumber keuntungan.

Baca Juga: Irfan Hakim Mengaku Sedih Saat Melewati Malam Terakhir Bersama Sapi Grandong

"Dari dua iklannya ini dia bisa meraup sekitar Rp 200 juta rupiah. Jadi total dari November sudah sekitar Rp 1,5 miliar yang dia terima dari ilklan-iklan yang ada di website yang dia buat," ujar Yusri.

Buah pahit dari perbuatannya tersebut adalah RR telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

 

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah