"Dia meraup keuntungan dia masukkan iklan di website tersebut. Minimal dua iklan per satu website," kata Yusri.
Raih keuntungan Rp1,5 miliar
Yusri menambahkan bahwa pelaku telah memperoleh keuntungan dari situs palsunya itu sejak November 2020 hingga Juli 2021.
Iklan di website palsu itu merupakan sumber keuntungan.
Baca Juga: Irfan Hakim Mengaku Sedih Saat Melewati Malam Terakhir Bersama Sapi Grandong
"Dari dua iklannya ini dia bisa meraup sekitar Rp 200 juta rupiah. Jadi total dari November sudah sekitar Rp 1,5 miliar yang dia terima dari ilklan-iklan yang ada di website yang dia buat," ujar Yusri.
Buah pahit dari perbuatannya tersebut adalah RR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.