INFOSEMARANGRAYA.COM - Terdakawa kasus korupsi ekspor benih lobster, Edhy Prabowo baru-baru ini meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari jeratan tuntutan saat pembacaan pleodi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 9 Juli 2021.
Dalam pembacaan pledoi tersebut, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu merasa bahwa tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta yang benar dan lemah sehingga dirinya merasa pantas untuk bebas.
"Dengan segala kerendahan hati, pada kesempatan kali ini saya menyampaikan pembelaan saya atas dakwaan dan tuntutan yang disampaikan penuntut umum," ujar Edhy Prabowo saat membacakan pledoinya.
Selain itu Edhy Prabowo beralasan bahwa dirinya memiliki keluarga yang membutuhkan kasih sayang seorang ayah sehingga layak untuk bebas.
"Saya masih memiliki seorang istri yang sholeha dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," jelasnya.
Menariknya pernyataan Edhy Prabowo ini berbanding terbalik dengan sikapnya saat menjalani proses hukum kasus korupsi ekspor benih lobster.
Baca Juga: Hari Ini KPK Panggi Istri Tersangka Dugaan Korupsi Edhy Prabowo
Pada awal tahun ini saat selesai pemeriksaan, Edhy Prabowo sempat menyatakan bahwa dirinya siap dihukum mati jika dinyatakan bersalah.