INFOSEMARANGRAYA.COM,- Dalam rangka mendukung pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali yang berlaku sejak 3-20 Juli 202, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan kebijakan penyekatan arus lalu lintas di sejumlah titik yang memicu keramaian.
Setidaknya ada 21 titik atau ruas jalan yang dialihkan atau ditutup saat PPKM Darurat.
Atas penyekatan ini, masyarakat Yogyakarta pun di imbau tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan selama PPKM Darurat.
Untuk jadwal pengalihan arus jalan ada yang berlaku 24 jam. Ada pula yang berlaku pada jam-jam tertentu.
Baca Juga: Mulai Pekan Depan, Warga yang Melintas Pos Penyekatan Wajib Bawa STRP!
Baca Juga: Sering Sakit? Baca 3 Dzikir Ini Untuk Sembuhkan Segala Penyakit!
Baca Juga: Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Ditangkap atas Penyalahgunaan Narkoba, Aburizal Bakrie: Cobaan
Dilansir Info Semarang Raya dari Humas Jogja, berikut daftar penyekatan ruas jalan di Yogyakarta selama PPKM Darurat.
Pembatasan PPKM Darurat Polresta Yogyakarta (16.00-06.00 WIB)