Ini Hukuman yang Ditolak Edhy Prabowo Usai Terlibat Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster, Alasannya Bikin Heran

- 10 Juli 2021, 20:03 WIB
Tersangka Edhy Prabowo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin 22 Februari 2021.
Tersangka Edhy Prabowo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin 22 Februari 2021. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

INFOSEMARANGRAYA.COM - Terdakwa kasus korupsi ekspor benih lobster, Edhy Prabowo yang juga merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan menolak tuntutan lima tahun penjara dari majelis hakim pada Jumat, 9 Juli 2021.

Edhy Prabowo beralasan bahwa tuntutan hakim yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta sangat memberatkan dirinya.

"Saat ini saya sudah 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat," ujar Edhy Prabowo saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Hari Ini KPK Panggi Istri Tersangka Dugaan Korupsi Edhy Prabowo

Selain, hal yang dirasa memberatkan baginya adanya tuntutan bagi Edhy Prabowo untuk membayar uang pengati sebesar Rp10,8 miliar.

Belum selesai, hak politik Edhy juga ditarik selama 4 tahun. Hal itu membuatnya tidak bisa melakukan aktivitas politis.

Selain merasa bahwa tuntutannya adalah beban yang berat. Edhy Prabowo juga merasa bahwa dirinya saat ini masih memiliki tanggungan sebagai kepala keluarga.

"Saya masih memiliki seorang istri yang sholeha dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," pungkasnya.

Baca Juga: Eks Menteri Kelautan Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x