INFOSEMARANGRAYA.COM,- Selama pemberlakukan PPKM Darurat Jawa Bali, seluruh masyarakat yang akan melakukan perjalanan melintasi pos penyekatan yang tersebar di seluruh wilayah harus menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Kebijakan ini berlaku mulai pekan depan. Jika masyarakat tidak menunjukan STRP, maka petugas akan meminta kendaraan diputarbalik.
"Bila tidak membawa surat tersebut akan kami putar balikkan. Ini lebih jelas lebih tegas lagi," ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono dalam konferensi pers, Jumat 9 Juli 2021.
Baca Juga: 332 Tindak Kejahatan Terjadi Selama PPKM Darurat,Polri: Ada Satu Kejadian di Wilayah Jateng!
Baca Juga: Cara Pengajuan STRP Pekerja Selama PPKM Darurat Jakarta, Ini Syarat dan Mekanisme Pembuatannya!
Menurut Istiono bahwa pemberlakuan STRP ini akan memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan di beberapa titik penyekatan PPKM Darurat.
"Ini sangat mempermudah petugas kita di lapangan pada waktu pemeriksaan di titik penyekatan. Apakah mereka membawa STRP yang merupakan persyaratan mereka bekerja, apakah yang diperbolehkan itu di sektor esensial dan kritikal dengan lebih mudah memilah-milah," jelasnya.
Istiono juga menambahkan jika pengetatan perjalanan ini juga berlakuk bagi penumpang Kereta Api. Hal ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang selama ini belum mencapai target.