Korban yang melawan lantas diancam akan dimasukan ke penjara jika tidak menuruti kemaunya.
Pada keesokan harinya, disaat anggota Polsek lain datang, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya.
Baca Juga: Miris, Oknum Linmas Diduga Perkosa Gadis Tuna Rungu, Polisi Ungkap Status Tersangka
Kapolres Halmahera Barat (Halbar), AKBP Indra Andiarta membenarkan kejadian tersebut dan kasusnya sudah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
“Untuk kasus tersebut sementara ditangani Krimum dan untuk kode etik langsung ditangani Propam Polda. Itu sesuai degan hasil pemeriksaan dari Polda, baik pidana umum maupun kode etik,” katanya.
Kedua korban telah didampingi LSM Daurmala Maluku Utara yang fokus terhadap perlindungan anak dan perempuan.***