INFOSEMARANGRAYA.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi putuskan bahwa kegiatan keagamaan di daerah dengan status Zona Merah Covid-19 akan ditiadakan.
Keputusan tersebut, menurut Menag Yaqut dimaksudkan untuk tutut mengatasi lonjakan kasus positif Covid-19 seriring adanya varian baru virus Covid-19.
Hal itu tertera jelasa dalam Surat Edaran Nomor SE 12 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan kegiatan keagamaan di Rumah Ibadah.
Baca Juga: Ganjar Usulkan Lockdown Untuk Cegah Penyebaran Covid-19, Begini Konsepnya
Menurut Menag Yaqut, adanya surat edaran tersebut dapat menjadi perhatian bagi masyarakat dalam beribadah nantinya.
"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran COVID-19 di rumah ibadah," ujar Menag Yaqut.
Selanjutnya yang menjadi catatan adalah adanya peniadaan kegiatan keagamaan di daerah berstatus Zona Merah Covid-19.
Baca Juga: Ekonom Sebut Jokowi Tidak Akan Melakukan Lockdown, Ini Alasannya?
Menurut Menag Yaqut, peniaadaan kegiatan keagamaan tersebut berlaku hingga daerah tersebut telah dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan data epidemiolog.