Resmi! Kegiatan Keagamaan di Zona Merah Covid-19 Akan Ditiadakan, Begini Keterangan Menag Yaqut

- 23 Juni 2021, 13:47 WIB
Potret Menag Yaqut.
Potret Menag Yaqut. /Instagram/@gusyaqut

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah Zona Merah dan oranye sampai kondisi memungkinkan," jelas Menag Yaqut.

Ia juga untuk kegiatan keagamaan di daerah yang dinyatakan aman dari sebaran Covid-19, agar tetep memperhatikan protokol kesehatan secara ketat guna antisipasi.

Baca Juga: Berhasil Atasi Covid-19, Italia Cabut Aturan Wajib Masker di Luar Ruangan

Terakhir, keputusan peniadaan kegiatan keagamaan ini nantinya akan dikoordinasikan bersama kantor Kementerian Agama di daerah.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah