6 IAIN Berubah Status Menjadi UIN, Dua Diantaranya di Jawa Tengah

- 4 Juni 2021, 15:52 WIB
Gapura IAIN Surakarta. /IAIN Surakarta
Gapura IAIN Surakarta. /IAIN Surakarta /

INFOSEMARANGRAYA - Sebanyak Enam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di Indonesia resmi berubah bentuk menjadi Universitas Islam Negeri (UIN).

Dua diantaranya berada di Jawa Tengah yaitu IAIN Purwokerto yang berubah nama menjadi UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri atau disingkat UIN SAIZU. Dan IAIN Surakarta yang berubah nama menjadi UIN Raden Mas Said atau disingkat UIN RMS.

Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait perubahan bentuk keenam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tersebut.

Baca Juga: Polsek Cilongok Banyumas Lockdown, Hampir Seluruh Personil Terpapar Covid-19

Baca Juga: Rencana Penghapusan BBM Premium, Senator: Kebijakan Pemerintah yang Perlu Didukung

Keenam Perpres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 11 Mei 2021. Dengan bertambah enam, maka sekarang ada 23 UIN di Indonesia.

Dikutip dari konsideran Perpres, disebutkan bahwa transformasi dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Baca Juga: Sinetron Suara Hati Istri Pakai Transisi Adegan Kecelakaan Hingga Oplas Untuk Pergantian Pemeran Zahra

Berikut enam IAIN yang bertransformasi menjadi UIN:

1. UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto (Perpres No 41 tahun 2021),
2. UIN Raden Mas Said Surakarta (Perpres No 42 tahun 2021),
3. UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (Perpres No 40 tahun 2021),
4. UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (Perpres No 43 tahun 2021),
5. UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember (Perpres No 44 tahun 2021), dan
6. UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu (Perpres No 45 tahun 2021).

Dengan menjadi UIN, maka enam PTKIN ini tidak hanya menyelenggarakan program pendidikan ilmu agama Islam saja.

Baca Juga: Tahan Imbang Thailand, Ketum PSSI: Hasil Ini Harus Kita Syukuri

Dalam Pasal 2 Perpres diatur bahwa UIN juga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.***

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x