Dua Pria di Aceh Setubuhi Siswi SMP Lalu Dibunuh dan Dikubur, Akui Dipengaruhi Film Dewasa

- 19 Mei 2021, 18:13 WIB
Ilustrasi korban rudapaksa
Ilustrasi korban rudapaksa /Unsplash/ Hailey Kean

Siasat mereka adalah dengan KH berpura-pura menemukan mayat korban pada keesokan harinya. Akan tetapi penyidik Satreskrim Polres Aceh Singkil, lebih cerdik sehingga berhasil mengungkap dan membek pelaku.

Kedua tersangka yang menghuni sel tahanan Polres Aceh Singkil, dibidik pasal 81 ayat 3 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 340 jo Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 1 dari KUHP.

Dengan ancaman pidana kurungan paling ringan 20 tahun serta paling berat hukuman mati.

Baca Juga: Manchester United Dipaksa Berbagi Poin Dengan Klub Yang Terdegradasi

Selain tangkap tersangka, polisi juga amankan barang bukti berupa pesawat HP milik tersangka, baju tersangka saat melakukan aksi, pakaian korban dan alat yang digunakan pelaku membunuh korban.***

 

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah