Dua Pria di Aceh Setubuhi Siswi SMP Lalu Dibunuh dan Dikubur, Akui Dipengaruhi Film Dewasa

- 19 Mei 2021, 18:13 WIB
Ilustrasi korban rudapaksa
Ilustrasi korban rudapaksa /Unsplash/ Hailey Kean

INFOSEMARANGRAYA.COM - Terungkap sudah kasus penemuan mayat siswi SMP di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Dua tersangka yang kini berhasil diringkus Satreskrim Polres Aceh Singkil membunuh korban yang diketahui berinisial LCB (14).

Korban yang juga merupakan siswi SMP Negeri di Kecamatan Simpang Kanan akhir-akhir diketahui sempat disetubuhi para pelaku sebelum dibunuh.

Baca Juga: Tak Hanya Bubarkan Pasar Malam, Pemkot Pekalongan Juga Tutup Dua Lokasi Wisata Ini

Mayat korban ditemukan terkubur dekat kantor Desa Lipat Kajang yang menjadi kampung halamannya, Rabu (12/5/2021) sekitar pukul 08.30 WIB merupakan awal mula kasus ini terendus.

Diketahui film dewasa mempengaruhi tindakan bejat dua orang itu.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Noca Tryananto dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2021) mengatakan, pelaku berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pemasok Sabu ke Anak Rita Sugiarto

Dukungan masyakarat yang memberikan informasi kepada penyidik kepolisian menjadi kunci dalam sigapnya penangkapan tersebut.

Ada dua tersangka dalam perbuatan keji itu, masing-masing A (34) dan KH (56) yang ironisnya merupakan warga satu kampung dengan korban di Desa Lipat Kajang.

"Berkat dukungan masyakarat setempat, langsung terungkap," ujarnya.

Baca Juga: Koeman Buruk Sebagai Pelatih, Barcelona Siapkan Dua Calon Pelatih

Tersangka A merupakan pelaku utama rudapaksa dan pembunuhan. Film dewasa yang ditonton tersangka A mempengaruhinya melakukan rudapaksa.

Awalnya, tersangka A merayu korban di kantor desa Lipat Kajang sebelum merudapaksa korban di belakang kantor desa.

Dengan kejinya, A menganiaya korban dengan memukul memakai batu hingga tak berdaya  lalu memuaskan nafsunya.

Baca Juga: Chelsea Sukses Balaskan Dendam Pada Leicester City

KH yang awalnya hanya menyaksikan malah ikut melakukan rudapaksa terhadap korban. Setelah selesai merudapaksa korban, pelaku memukul korban dengan benda tumpul.

"Untuk memastikan korban meninggal dunia, pelaku melakukan penyiksaan menggunakan benda tumpul," jelas Kasat Reskrim Iptu Noca.

A dan KH pun sepakat mengubur korban sebelum kembali ke rumah masing-masing  dan menyiapkan siasat untuk menutupi perbuatan kejinya.

Baca Juga: Joao Cancelo Jadi Penyebab Kekalahan Manchester City

Siasat mereka adalah dengan KH berpura-pura menemukan mayat korban pada keesokan harinya. Akan tetapi penyidik Satreskrim Polres Aceh Singkil, lebih cerdik sehingga berhasil mengungkap dan membek pelaku.

Kedua tersangka yang menghuni sel tahanan Polres Aceh Singkil, dibidik pasal 81 ayat 3 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 340 jo Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 1 dari KUHP.

Dengan ancaman pidana kurungan paling ringan 20 tahun serta paling berat hukuman mati.

Baca Juga: Manchester United Dipaksa Berbagi Poin Dengan Klub Yang Terdegradasi

Selain tangkap tersangka, polisi juga amankan barang bukti berupa pesawat HP milik tersangka, baju tersangka saat melakukan aksi, pakaian korban dan alat yang digunakan pelaku membunuh korban.***

 

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah