INFOSEMARANGRAYA.COM,- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan larangan ziarah kubur pada masyarakat yang berlaku hingga Minggu 16 Mei 2021. Meski begitu, Anies akan membuka kembali Tempat Pemakaman Umum (TPU) mulai Senin 17 Mei 2021 mendatang.
Anies Baswedan mengungkap bahwa kegiatan ziarah kubur boleh dilakukan namun bersamaan dengan dibukanya tempat wisata. Adapun ketentuan kuota wisatawan tentu harus dibatasi.
"Sampai dengan hari Minggu tanggal 16 Mei, sesudah itu tempat ziarah kubur dibuka. Kemudian juga tempat wisata kembali tetap 30 persen tapi tidak harus membawa KTP DKI," kata Anies.
Baca Juga: Asyik Selfi Saat Naik Perahu, 20 Wisatawan Ini Justru Tenggelam di Waduk Boyolali
Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Buat Geger Warga Gedawang Banyumanik, Begini Kondisinya
Sebelumnya, pemerintah DKI Jakarta memang telah meresmikan kebijakan larangan ziarah kubur sejak 12 -16 Mei 2021. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Tidak hanya wilayah DKI, seluruh pemakaman yang ada di wilayah ibu kota juga akan ditutup selama periode itu.
"Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah," ujar Anies Baswedan.
Baca Juga: Ketahui! Irone Dome Jadi Sistem Pertahanan Canggih Milik Israel Untuk Cegat Serangan Musuh