Warga Purbalingga Wajib Tau! Bupati Beberkan Aturan Pelaksanaan Shalat Id 2021 yang Harus Dipatuhi

- 9 Mei 2021, 04:10 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi : Warga Dilarang Shalat Id Di Alun-Alun dan Wilayah Zona Merah/Oranye Wajib Shalat dirumah saja.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi : Warga Dilarang Shalat Id Di Alun-Alun dan Wilayah Zona Merah/Oranye Wajib Shalat dirumah saja. /Pemda Purbalingga/

Baca Juga: Klaster Keluarga di Surakarta Marak Usai 2 Pemudik Asal Tangerang Positif Covid-19, Warga Perlu Tindakan Ini!

Baca Juga: Muncul Klaster Tarawih di Bantul, Sejumlah RT Larang Sholat Idul Fitri dan Halal Bihalal?

Selain larang Shalat Id di lapangan, Bupati juga menghimbau kepada warga untuk tidak mengadakan takbir keliling. Takbiran dapat dilakukan di masjid/musala/rumah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan serta menghindari terjadinya kerumunan.

Bupati juga meminta warga untuk tidak menyelenggarakan halal bihalal, open house atau silaturahmi yang mengumpulkan massa.***

 

 

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x