Beri Akses Layanan Publik Tanpa Diskriminasi, Kemendagri Rilis E- KTP Khusus Transgender

- 26 April 2021, 15:14 WIB
Ilustrasi. Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo tanggapi soal rencana Kemendagri buatkan e-KTP untuk transgender di Indonesia.
Ilustrasi. Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo tanggapi soal rencana Kemendagri buatkan e-KTP untuk transgender di Indonesia. /Pixabay

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) berencana akan merilis E-KTP bagi transgender. Hal ini dilakukan dalam rangka menjamin hak kesetaraan gender dan pelayanan publik seluruh Warga Negara Indonesia(WNI).

Terkait kebijakan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya mendorong penuh upaya Dukcapil dalam memaksimalkan pelayanan adminstrasi kependudukan kepada masyarakat tanpa adanya diskriminasi bagi kaum transgender.

Menurut Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Prof Zudan Arif menjelaskan adanya kebijakan ini nantinya masyarakat diharap bisa memahaminya. Hal ini juga sengaja dilakukan Dukcapil demi membantu para transgender dalam membuat E-KTP, kartu keluarga dan akta kelahiran.  

Baca Juga: Mengenal Virus Corona Varian B1617 di India: Picu Penularan Lebih Cepat dan Lebih Parah?

Baca Juga: Bingung Mengelola Uang THR? Coba 5 Tips Ini Agar Uang Kalian Tidak Boros dan Habis Sia-Sia

Prof Zudan Arif juga menjelaskan, nantinya prosedur pencatatan jenis kelamin pada E- KTP disesuaikan dengan jenis kelamin aslinya, kecuali jika terjadi perubahan jenis kelamin.

"Kita melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin” kata Dirjen Zudan dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu 25 April 2021.

"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin. Dalam kasus yang berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang," sambungnya.

Selain itu, bagi para transgender yang datanya sudah terekam harus verifikasi lebih dahulu di Dinas Dukcapil yang tersebar di berbagai daerah.

“Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan E-KTP sesuai dengan alamat asalnya," imbuh Dirjen Zudan.

Baca Juga: Kemenag Segera Luncurkan Kartu Nikah Digital di Seluruh KUA

Baca Juga: Reza Rahadian Bermain Film Bareng Dian Sastrowardoyo Dengan Menggunakan Kamera Ponsel Samsung!

 “Buat yang datanya cocok Dukcapil akan mencetakkan E-KTP terbaru untuk mereka,” imbuh Zudan.

Data tersebut mencakup nama asli (bukan nama panggilan), tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu, dan nama bapak.

Kemudian mengenai surat pindah dan akta kelahiran, Dirjen Zudan menyarankan dapat diurus secara daring atau via Whatsapp di Dinas Dukcapil setempat.

Sebelumnya, dikutip Info Semarang Raya dalam portal Salatiga Terkini berjudul Transgender Diakui dan Bisa Memiliki e-KTP untuk Mempermudah Pelayanan Publik menyatakan bahwa rencana pengadaan e-KTP khusus transgender diungkapkan dalam rapat koordinasi virtual Dukcapil Kemendagri dengan Perkumpulan Suara Kita pada Jumat, 23 April 2021.

Berdasarkan keterangan Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo, banyak transgender tidak memiliki dokumen kependudukan seperti E-KTP, KK dan akta kelahiran.  Kondisi ini yang kemudian mempersulit transgender mengakses layanan publik lain, seperti bidang kesehatan untuk mengurus BPJS Kesehatan, mendapat bantuan sosial dan lainnya.

Baca Juga: Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021 Beserta Syarat Pengetatannya

Baca Juga: Resep Tacos, Camilan Ala Meksiko yang Nikmat dan Bikin Kenyang

"Kawan-kawan transgender ini masih kerap menemui hambatan ketika mengurus layanan publik terutama terkait administrasi kependudukan. Mungkin karena miskin dan minder, malu, atau hambatan lainnya. Akibatnya mereka sulit mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS-Kes, atau sulit mendapat akses bansos. Padahal banyak di antaranya yang hidup miskin sebagai pengamen dan profesi lainnya," ungkap Hartoyo.

Sebagai tahap awal, Perkumpulan Suara Kita sudah mengumpulkan data 112 transgender di Jabodetabek yang sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan untuk dibantu pengurusannya.***

Editor: Eko Nugroho

Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id Salatigaterkini.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah