Resmi! Teken Keppres No.7-2021, Jokowi Tetapkan Cuti ASN Hanya 2 Hari

- 13 April 2021, 15:56 WIB
Presiden Joko Widodo Resmi Teken Keppres No.7 Tahun 2021 Terkait Cuti Bersama ASN
Presiden Joko Widodo Resmi Teken Keppres No.7 Tahun 2021 Terkait Cuti Bersama ASN //Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 mengenai penetapan cuti bersama untuk aparatur sipil negara (ASN) selama dua hari yakni pada 12 Mei 2021 dan 24 Desember 2021 resmi mendapat teken dari Presiden Joko Widodo

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” dikutip dari salinan Keppres yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa 13 April 2021. 

Pada diktum kedua Keppres, pemerintah menyatakan cuti bersama yang diberikan tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Baca Juga: Larang Mudik Lebaran 2021, Ganjar: Polisi Akan Berjaga di Rest Area dan Sejumlah Titik Perbatasan

Baca Juga: Pakar Kesehatan Mental: Stop! Keseringan Akses Media Sosial, Jika Tak Ingin Kena Konsekuensinya

Sehingga pada diktum ketiga disebutkan bahwa ASN yang tidak mendapat hak cuti bersama karena jabatannya, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum keempat Keppres yang ditandatangani Jokowi pada Jumat 9 April 2021

Adapun Kementerian Perhubungan juga melakukan pelarangan kegiatan mudik pada 6 – 17 Mei 2021 sebagai usaha untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

Baca Juga: Polri Beri Kelonggaran Mudik Hanya di Tanggal Ini dan Bawa Surat Keterangan Sehat

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Tarawih dan Witir, Dilengkapi dengan Tata Cara dan Doanya

Kemenhub juga melakukan penghentian operasi dari moda transportasi darat, laut maupun udara selama masa pelarangan berlangsung.

Namun pihaknya melakukan pengecualian terhadap beberapa kegiatan seperti pengiriman logistik, perjalanan dinas, kebutuhan darurat pelayanan kesehatan dan kepentingan mendesak lainnya.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Aplikasi Mengaji Alquran Dilengkapi Fitur Lengkap Untuk Tingkatkan Kualitas Ibadah Saat Ramadhan

Baca Juga: Adakan Dugderan di Kala Pandemi, Hendi: Kami Tetap Pertahankan Tradisi dan Budaya Asli

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menyebutkan jika pemerintah tidak melarang mudik, maka akan terdapat 81 juta masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah(AIS).***

Editor: Eko Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah