- Masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
- Masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal
- Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping
- Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang.
- Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat
- Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.
Baca Juga: Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama April- Desember 2021, Ini Daftarnya!
Baca Juga: Fitur Auto Pilot Mirip Tesla Ada di Mobil Terbaru Wuling Almaz RS 2021
Nah, meski aturan tersebut diperbolehkan bagi masyarakat dan kendaraan tertentu, tetap saja harus disertai bukti resmi yang menyatakan bahwa orang yang bersangkutan memang diizinkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota. ***