Daftar Kendaraan yang Diizinkan Beroperasi Selama Pemberlakuan Larangan Mudik Lebaran 2021

- 9 April 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi kendaraan yang dapat pengecualian saat pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021
Ilustrasi kendaraan yang dapat pengecualian saat pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021 //Pixabay

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah RI resmi memberikan larangan mudik lebaran 2021 mulai 6-17 April 2021. Terkait kebijakan ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan bahwa sebagian besar sarana transportasi tidak akan diizinkan untuk mengangkut penumpang yang akan pulang kampung.

Menindak lanjuti keputusan ini, Kemenhub menyatakan ada dua kriteria kendaraan darat yang dilarang beroperasi. Pertama adalah kendaraan umum berjenis bus dan mobil penumpang. Dan yang kedua adalah kendaraan perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor.

Meski demikian, pihak Kemenhub memberikan pengecualian bagi kategori kendaraan berikut yang tetap diizinkan beroperasi selama berlangsungnya aturan larangan mudik lebaran 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021: Kereta Api Jarak Jauh Tidak Beroperasi Mulai 6-17 Mei, Kecuali Transportasi Ini

Baca Juga: 17 Mobil Kebakaran Dikerahkan Untuk Padamkan Api di Tanah Abang

Pengecualian ini berlaku bagi kendaraan berikut ini :

  1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  2. Kendaraan Dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
  3. Kendaraan Dinas operasional petugas jalan tol
  4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
  5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 9 April 2021: Papa Surya Curigai Elsa, Andin Minta Rafael Selidiki Ricky

Baca Juga: Login Dikdin.bkn.go.id untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2021, Simak Alur dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Pengecualian larangan ini juga berlaku bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak dan urusan tertentu sebagai berikut :

  1. Masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
  2. Masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal
  3. Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping
  4. Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang.
  5. Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat
  6. Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.

Baca Juga: Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama April- Desember 2021, Ini Daftarnya!

Baca Juga: Fitur Auto Pilot Mirip Tesla Ada di Mobil Terbaru Wuling Almaz RS 2021

Nah, meski aturan tersebut diperbolehkan bagi masyarakat dan kendaraan tertentu, tetap saja harus disertai bukti resmi yang menyatakan bahwa orang yang bersangkutan memang diizinkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota. ***

Editor: Eko Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x