Polisi Tangkap Dalang Pencurian Rumah Mewah di Kedoya Jakarta, Ternyata Ini Motif Pelaku

- 30 Maret 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi pencurian
Ilustrasi pencurian /Dok. Pikiran-rakyat/

Atas kejahatan yang diperbuat, tersangka A dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka H dipersangkakan dalam
Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah