INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) resmi kembali melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.
Keputusan larangan mudik ini diambil dengan mempertimbangkan masih ada potensi risiko penularan Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang.
Baca Juga: Catat Puasa Ayyamul Bidh Mulai Hari Sabtu Ini
Baca Juga: Perkumpulan Teknisi Ponsel Indonesia Protes Tayangan Stasiun Televisi, Apa Penyebabnya
Sebagai gantinya, Pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) yang mekanisme masih dalam pembahasan.
"cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," kata Muhadjir di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021.
Menurut Muhajir, selain pelarangan mudik pihaknya juga sedang mengatur kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan.
Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022: Spanyol Ditahan Imbang, Jerman dan Inggris Berpesta