Mantan Dirut Pelindo, RJ Lino Akhirnya Ditahan KPK Setelah Lima Tahun Diperiksa

- 26 Maret 2021, 21:32 WIB
Tersangka korupsi Dirut PT Pelindo II RJ Lino saat ditemui di KPK setelah ditahan atas kasus pengadaan 3 unit Qcc di lingkungan perusahaannya.
Tersangka korupsi Dirut PT Pelindo II RJ Lino saat ditemui di KPK setelah ditahan atas kasus pengadaan 3 unit Qcc di lingkungan perusahaannya. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

Baca Juga: Chelsie Monica Jadi Sorotan Saat Pertandingan Catur Dewa Kipas Melawan GM Irene, Prestasinya Membanggakan

"Yang bersangkutan (RJ Lino) diperiksa sebagai tersangka," kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat sore.

Penyelidikan Korupsi RJ Lino

Kasus korupsi pengadaan QCC di Pelindo II bermula pada Desember 2015. Saat menjabat sebagai Dirut, RJ Lino menetapkan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd) dari China sebagai perusahaan penggarap proyek. Penunjukan perusahaan asal China itu dilakukan tanpa melalui proses lelang.

KPK menilai pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan power house), sehingga menimbulkan inefisiensi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Polisi Gadungan yang Membuat Korban Rugi Puluhan Juta, Ternyata Ini Motif Pelaku

Terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit investigasi BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah