"Yang bersangkutan (RJ Lino) diperiksa sebagai tersangka," kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat sore.
Penyelidikan Korupsi RJ Lino
Kasus korupsi pengadaan QCC di Pelindo II bermula pada Desember 2015. Saat menjabat sebagai Dirut, RJ Lino menetapkan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd) dari China sebagai perusahaan penggarap proyek. Penunjukan perusahaan asal China itu dilakukan tanpa melalui proses lelang.
KPK menilai pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan power house), sehingga menimbulkan inefisiensi.
Terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit investigasi BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010.***