Kasus Penyerangan Laskar FPI Dihentikan, Ini Alasannya Status Tersangka Gugur

- 4 Maret 2021, 16:20 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono beri keterangan pers, Kamis 4 Maret 2021.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono beri keterangan pers, Kamis 4 Maret 2021. /Divhumas Polri

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kasus dugaan penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, akhirnya resmi diberhentikan oleh Bareskrim Polri.

Dengan diberhentikannya kasus tersebut maka seluruh penyidikan perkara dan status tersangka terhadap enam Laskar Fapao tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan, penghentian kasus ini sebagaimana tecantum dalam Pasal 109 KUHPidana karena telah meninggal dunia.

Baca Juga: Ini Kisah Yoyok Riyo Sudibyo, Mantan Bupati Batang dalam Melawan Godaan Korupsi

Baca Juga: Wow, UNNES Berada di Peringkat Ke-4 PTN Favorit pada SNMPTN 2021

Baca Juga: Peduli Korban Banjir Semarang, UIN Walisongo Salurkan Bantuan Tahap 2

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan demikian, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," terang Argo dalam pernyataan tertulisnya, Jakarta, Kamis 4 Maret 2021.

Argo melanjutkan, dalam kasus ini aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) berkenaan dugaan adanya ‘Unlawful Killing’ di kasus penyerangan Laskar FPI itu.

Lebih jauh Argo menuturkan, ada tiga anggota dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal tersebut sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM tentang perkara ini.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x