OJK Resmi Nyatakan Aplikasi Snack Video Illegal Karena Ini

- 4 Maret 2021, 15:45 WIB
Aplikasi Snack Video Ilegal
Aplikasi Snack Video Ilegal /Tangkap layar/Playstore

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyatakan bahwa aplikasi Snack Video tersebut illegal. Aplikasi TikTok Cash dan VTube juga dinyatakan illegal dan telah di blokir oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Snack Video merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Symphony Tech Pte. Ltd., sebuah entitas yang berbasis di Singapura dibawah naungan Beijing Kuaishou Technology.

Aplikasi ini menawarkan pendapatan pada penggunanya dengan hanya menonton sebuah video saja hingga menggunakan system mengajak teman.  Pada hari ini, Kamis (4/3/2021) terpantau Snack Video tidak bisa diakses lagi.

Baca Juga: Ini Alasan Aplikasi Snack Video Akhirnya Diblokir Kominfo

Baca Juga: Ini Daftar Artis K-POP yang Lagunya Dihapus Spotify

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Jumat 5 Maret 2021: Siang Uttaran, Malam Jodoh Wasiat Bapak 2

Snack Video tidak bisa diakses dikarenakan aplikasi tersebut tidak memiliki izin dan telah dianggap illegal, dan juga aplikasi ini telah dipantau oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dan SWI menyatakan bahwa aplikasi tersebut illegal.

Sebelumnya, pihak OJK juga sudah menghimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming – iming keuntungan, hasil dan atau bonus dengan vara yang sangat mudah.***

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x