Ketika ditanya oleh Kapolres Kotawaringin Timur, KS mengungkapkan bawah dirinya sudah lima kali terjerat kasus narkoba. Ia berdalih bahwa faktor ekonomi yang membuatnya melakukan bisnis haram ini.
Sebelumnya pria tiga anak ini pertama ditangkap pada 2003 karena mengonsumsi narkoba. Pada 2007 ia kembali ditangkap atas kepemilikian sabu-sabu satu gram dan juga mengedarkannya.
Baca Juga: Siap-siap Cuaca Ekstream, Ini Pesan Bupati Banjarnegara Bagi Masyarakat
Pada 2010 ia kembali ditangkap atas kepemilikian sabu-sabu seberat empat gram. Belum jera, pada 2014 ia kembali terjerat kasus pengedaran sabu-sabu saat berada di Lapas Palangkaraya.
"Hukuman paling lama yang pernah diterima adalah tujuh tahun," kata KS yang harus kembali merasakan jeruji besi.***