Bikin Gregetan, Kakek Ini Lima Kali Tertangkap Sebagai Bandar Narkoba

- 2 Maret 2021, 11:01 WIB
Potret Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin bersama Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi menunjukkan barang bukti dan tersangka bandar sabu-sabu, berinisial KS, yang sudah lima kali tertangkap pada Senin, 1 Maret 2021.
Potret Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin bersama Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi menunjukkan barang bukti dan tersangka bandar sabu-sabu, berinisial KS, yang sudah lima kali tertangkap pada Senin, 1 Maret 2021. /ANTARA/Norjani

INFOSEMARANGRAYA.COM - Hukuman penjara ternyata tidak membuat seroang kakek berinisial KS ini jera. Ia kembali ditangkap karena diduga sebagai bandar narkoba di rumahnya di Kelurahan Kota Besi Hilir, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Menurut Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Abdoel Harris Jakin, tersangka sudah lima kali ditangakap karena diduga sebagai bandar narkoba berjenis sabu-sabu.

"Ini yang kelima kali dia berurusan dengan polisi terkait kasus yang sama. Dia tidak jera padahal sudah berulang kali masuk penjara," ujar Abdoel pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Industri Kerupuk Boraks Diungkap, Disita 3,5 Ton Kerupuk Siap Edar

KS kembali ditangkap pada Kamis, 25 Februari 2021 pukul 13.00 atas laporan masyarakat setempat yang mengaku resah atas aktivitas transaksi narkobanya.

Saat dilakukan penggrebekan, benar saja polisi menemukan barang bukti berupa 12 plastik kecil berisikan butiran sabu-sabu seberat 58,63 gram.

Atas temuan tersebut, penyidik menduga bahwa tersangka merupakan bandar karena jumlah barang buktinya tidak terbilang sedikit.

Baca Juga: Langka! Hari Ini Salju Turun di Arab Saudi, Tanda Apa Ini?

Menurut pengakuan KS, sabu-sabu tersebut ia datangkan dari Banjarmasin untuk dipasarkan di daerah setempat dengan target anak remaja.

Ketika ditanya oleh Kapolres Kotawaringin Timur, KS mengungkapkan bawah dirinya sudah lima kali terjerat kasus narkoba. Ia berdalih bahwa faktor ekonomi yang membuatnya melakukan bisnis haram ini.

Sebelumnya pria tiga anak ini pertama ditangkap pada 2003 karena mengonsumsi narkoba. Pada 2007 ia kembali ditangkap atas kepemilikian sabu-sabu satu gram dan juga mengedarkannya.

Baca Juga: Siap-siap Cuaca Ekstream, Ini Pesan Bupati Banjarnegara Bagi Masyarakat

Pada 2010 ia kembali ditangkap atas kepemilikian sabu-sabu seberat empat gram. Belum jera, pada 2014 ia kembali terjerat kasus pengedaran sabu-sabu saat berada di Lapas Palangkaraya.

"Hukuman paling lama yang pernah diterima adalah tujuh tahun," kata KS yang harus kembali merasakan jeruji besi.***

Editor: Alfiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x