Antisipasi Dampak Penembakan Cengkareng, Kodam Jaya Minta TNI-Polri Bersinergi

- 25 Februari 2021, 17:02 WIB
Anggota TNI dan Polri mengikuti upacara latihan bersama sinergi TNI dan Polri di Mako Brimob Subden 3/C Pelopor, Gunung Kendil, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis 7 Januari 2021.
Anggota TNI dan Polri mengikuti upacara latihan bersama sinergi TNI dan Polri di Mako Brimob Subden 3/C Pelopor, Gunung Kendil, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis 7 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Salah satu korbannya adalah seorang anggota Kostrad TNI AD yang berinisial S dan dua korban tewas lainnya adalah pegawai berinisial FSS dan M. Sedangkan, satu korban selamat yang dirawat di rumah sakit berinisial H.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran menegaskan Bripka CS akan dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik.

Baca Juga: Amanda Manopo Diteror Mantan Pacar, Keluarga Ancam Akan Laporkan Polisi

"Sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP," ujar Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Pasal 338 KUHP merupakan aturan yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bunyi pasal 338 KUHP.

Baca Juga: Wali Kota Tegal Laporkan Wakilnya ke Polisi Atas Tuduhan Ini

Disamping itu, Fadil memastikan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi.

"Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," tegas Fadil.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah