Belum Cair Juga? Inilah Jadwal Batas Terakhir Pembayaran THR Pekerja Oleh Perusahaan Menurut SE Menaker

10 April 2023, 21:06 WIB
batas THR Lebaran 2023 dibayarkan menurut SE Menaker /Instagram @herry.zhangs

INFOSEMARANGRAYA.COM – Kapan batas waktu terakhir THR pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan? Berikut penjelasannya menurut SE Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hal wajib yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja selain gaji pokok serta bonus-bonus lainnya.

Hal ini juga telah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia Ida Fauziah melalui Surat Edaran (SE) Menaker tahun 2023.

Baca Juga: Mending Uang THR Beli iPhone 13 karena Sudah Turun Harga Drastis! Setinggi Awal Rilis, Sekarang Cuma Segini

Dalam SE Menteri Tenaga Kerja tersebut tercantum bahwa THR Idul Fitri tergolong sebagai THR Keagamaan yang wajib dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan kepada setiap pekerja.

Melansir setkab.go.id, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) menjelaskan THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pembagian besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Baca Juga: Bisa Jadi Pilihan! Harga iPhone 11 dan iPhone 12 Turun Jelang Lebaran, Cocok untuk Menghabiskan THR Kamu

Lalu, kapan batas terakhir para pekerja mendapatkan hak THR Lebaran 2023 mereka kepada pengusaha atau perusahaan tempat mereka mengabdi?

Durasi pembayaran THR pekerja untuk Lebaran 2023 ini juga telah tercantum serta dijelaskan secara rinci dalam SE Menaker 2023.

Dalam SE tersebut juga tercantum batas maksimum pencairan THR kepada para pekerja/buruh selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Mumpung THR Bakal Cair, iPhone 11 dan iPhone 12 Bisa Jadi Target Smartphone Kalian Lebaran Nanti

Jadi pada 2023 ini para pekerja/buruh sudah harus dipastikan mendapatkan hak THR mereka selambat-lambatnya pada tanggal 15 April 2023 mengingat Hari Raya Idul Fitri 2023 jatuh pada 22 April 2023.

Jika pada jenjang waktu yang ditentukan para pengusaha atau perusahaan belum juga memenuhi kewajiban untuk memberikan THR pekerja saat Lebaran 2023 maka yang bersangkutan dapat menerima sanksi.

Sanksi yang dijatuhkan kepada para pengusaha atau perusahaan yang terlambat membayarkan THR pekerja saat Lebaran 2023 berupa denda 5% dari total THR yang perlu dibayarkan jika terbukti terlambat atau tidak melaksanakan kewajiban tersebut kepada para pekerja.***

Editor: Ciptanty Tsaaniatun

Tags

Terkini

Terpopuler