Usai Ferdy Sambo, Kini Giliran Kompol Chuk Putranto Dipecat Dari Polri, Dikenai Sanksi Berikut

2 September 2022, 18:31 WIB
brigadir j /

INFOSEMARANGRAYA.COM – Usai Ferdy Sambo, kini Polri giliran lakukan pemecatan pada Kompol Chuk Putranto atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kompol Chuk Putranto, akhirnya dipustuskan untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) atau dilakukan pemecatan.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kompol Chuk Putranto telah dilaksanakan pada Kamis, 1 September 2022 sampai Jumat dini hari pukul 02.00 yang menghadirkan sembilan orang saksi.

Adapun pemecatan atau PDTH terhadap Kompol Chuk Putranto sebagai Polri dilakukan karena tindak pidana menghalangi penyidikan dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

“Dan yang kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat dikutip dari Antara.

Baca Juga: 1,3 Miliar Data Registrasi Nomor HP Masyarakat Indonesia Bocor, Kominfo Angkat Bicara

Adapun Dedi juga menjelaskan bahwa hasil putusan sidang KKEP terhadap Kompol Chuk Putranto juga dikenai sanksi bersifat etika.

Adapun sanksi etika yang ditujukan pada Kompol Chuk Putranto yaitu pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Melanjut pada sanksi berikutnya yaitu sanksi administrasi yang pertama adalah penetapan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus di ruangan Patsus Biro Provos Polri.

“Dan sanksi ini telah dijalani oleh pelanggar,” kata Dedi.

Baca Juga: Hasil Penyelidikan Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Kekerasan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J!

Sedangkan pada sidang KKEP Kompol Chuk Putranto ini dipimpin oleh jenderal bintang dua dan beberapa anggotanya yang akhirnya diputuskan untuk dilakukan pemecatan atau PDTH.

Secara kolektif, Sidang KEEP ini memutuskan beberapa pelanggaran terkait masalah Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

“Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan,” kata Dedi.

Terkait dengan proses sidang KKEP pada permasalahan menghalangi penyidikan atas kematian pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga akan segera dituntaskan.

Secara paralel tim khusus penyidik fokus menyelesaikan berkas perkara, kemudian Tim KKEP Propam Polri juga selama 30 hari ke depan fokus menuntaskan permasalahan pelanggaran etik yang terjadi atas kasus pembunuhan Brigadir J.

“Memang sidang KKEP ini lebih utamanya digelar untuk enam orang terduga obstruction of justice ya di luar Irjen FS yang sudah melaksanakan sidang lebih awal, digelar secepatnya yang enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Bareskrim,” kata Dedi.

Baca Juga: Akhiri Penyelidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM: Ada 4 Pelanggaran HAM

Demikian ulasan mengenai Kompol Chuk Putranto yang diputuskan mendapatkan pemecatan atau PDTH setelah menjalani sidang KKEP oleh Polri atas tindak pidana menghalangi penyidikan dalam perkara pembunuhan Brigadir J.***

Editor: Maruhum Simbolon

Tags

Terkini

Terpopuler