INFOSEMARANGRAYA.COM - Penasaran siapa konsumen yang berhak mendapatkan BBM solar dan pertalite subsidi?
Simak artikel berikut ini untuk mengetahui konsumen yang berhak mendapatkan BBM solar dan pertalite subsidi dari Pemerintah.
BBM Subsidi merupakan program Pemerintah dalam pemberiann subsidi terhadap BBM tertentu yang menggunakan dana APBN.
BBM subsidi memiliki kuota dan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Tidak semua konsumen BBM mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Lantas, siapa konsumen yang berhak mendapatkan BBM solar dan pertalite subsidi dari pemerintah?
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Diusir Saat Rekonstruksi, Mahfud MD Angkat Bicara!
Apabila mengacu pada lampiran Perpres Nomor 191 tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, berikut ini konsumen yang berhak mendapatkan solar subsidi:
Transportasi Darat
a.Kendaraan pribadi
b.Kendaraan umum plat kuning
c.Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
d.Mobil layanan umum: Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran
Tranportasi Air
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.
Baca Juga: Alasan Kemanusiaan, Pengacara Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Tidak Ditahan
Usaha Perikanan
a.Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
b.Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Usaha Pertanian
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
Layanan Umum/Pemerintah
a.Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
b.Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D.
Usaha Mikro
Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Demikian konsumen yang berhak mendapatkan BBM solar subsidi dari pemerintah.
Sedangkan untuk konsumen yang berhak mendapatkan BBM pertalite, saat ini pemerintah masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014.***