Kini 2 Orang Internal Ferdy Sambo Ikut Ditahan! Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana pada Kasus Brigadir J!

8 Agustus 2022, 11:13 WIB
Kronologi Kasus Kematian Brigadir J Diduga Hanya Rekayasa, Bharada E Ungkap Fakta Sebenarnya? /Kolase foto: Pikiran Rakyat, Teras Gorontalo/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Kini dua orang internal Ferdy Sambo ikut ditahan dan dikenai pasal pembunuhan berencana pada kasus kematian Brigadir J.

Adapun dua orang internal Ferdy Sambo berpangkat Brigadir dan Bharada dengan inisial Brigadir RR dan Bharada RE kini telah dilakukan penahanan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo (Putri Candrawathi) langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga: Dinilai Ambigu dan Diduga Masih Salahkan Brigadir J, Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Perbincangan Netizen

"Sudah ditahan. Sopir dan ajudan ibu PC. Iya Bharada RE dan Brigadir RR," ujar Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dikutip dari PMJ News, Minggu 7 Agustus 2022.

Diketahui bahwa Bharada RE merupakan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer alias Bharada E yang sudah lebih dulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penembakan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Iya, yang baru ditahan Brigadir RR,” katanya dilansir Info Semarang Raya dari Antara.

Baca Juga: Terbongkar! Bibi Brigadir J Bagikan Isi Chat Yoshua dengan Istri Ferdy Sambo: Apa Artinya Semua Ini

Namun, sampai saat ini belum diketahui apa keterlibatan Brigadir RR dalam kasus penembakan dalam kasus kematian Brigadir J.

Adapun pada Minggu, 7 Agustus 2022 Brigadir RR baru saja ditahan.

Kini keduanya yaitu Bharada RE dan Brigadir RR sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Satu Bulan Pasca Tewasnya Brigadir J, Bibi Yoshua Curhat: Kamu yang Selalu Buat Kami Tersenyum

Adapun pasal dugaan pembunuhan berencana jatuh pada Brigadir RR dengan sangkaan Pasal 340 KUHP.

“Diduga dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap terhadap tersangka Bharada E dan Brigadir RR memungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Dimutasi ke Yanma Polri Hingga Terancam Hukuman Pidana, Ferdy Sambo Benar-benar Terlibat Kasus Brigadir J?

Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo juga telah ditahan pada ruang khusus di Mako Brimop pada Sabtu, 6 Agustus 2022 sebagai tindakan tegas dan transparasi Polri terhadap kasus kematian Brigadir J.

Latar belakang dari penahanan Ferdy Sambo adalah atas dugaan pelanggaran prosedur penanganan TKP kematian Brigadir J di rumah dinasnya yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan,

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pelanggaran prosedural tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan pengambilan CCTV menjadi dugaan yang dilontarkan untuk Ferdy Sambo.

Baca Juga: Barang Bukti Kasus Brigadir J Dihilangkan? Ini Kabar Terbaru Kasus Brigadir J

Seperti yang dilansir dari Pikiran Rakyat Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti yang dikonformasi secara terpisah.

Ia mengatakan bahwa masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan hingga kematian Brigadir J selain Bharada E dan Brigadir RR.

Kuasa hukum Baharada E yang telah ditunjuk oleh Bareskim Polri, Deolipa Yumara juga mengatakan bahwa Bharada E telah diperintahkan untuk melakukan pembunuhan pada Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Berpotensi Terkena Hukuman Pidana Atas Kasus Tewasnya Brigadir J, Apakah Benar Terlibat?

Pengakuan Bharada E tersebut terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Demikan informasi mengenai dua orang internal Ferdy Sambo yang kemudian mengalami penahanan atas dugaan perencanaan pembunuhan setelah yang mengakibatkan Brigadir J mengalami kematian.***

 

Editor: Alfio Santos

Tags

Terkini

Terpopuler