Ramai Kasus Brigadir J, Website Kejari Garut Ikut Diretas!

4 Agustus 2022, 21:41 WIB
Tampilan Website Kejari Garut Setelah Diretas /Labuan Bajo Terkini/Website Kejari Garut

INFOSEMARANGRAYA.COM - Ramau kasus Brigadir J, website Kejari Garut ikut diretas!

Kasus Brigadir J menjadi sorotan publik, hal ini lantaran masyarakat menganggap banyak hal yang janggal dari tewasnya Brigadir J.

Tak tanggung-tanggung, website resmi Kejari Garut juga ikut diretas dan menghilang.

Sebelum menghilang, website Kejari Garut sempat terdapat unggahan yang membahas mengenai permasalahan Brigadir J.

Selain itu, pada website Kejari Garut yang diretas tersebut muncul sebuah gambar yang bertuliskan “Selamat datang di Negeri Wakanda” yang di bawahya terlihat sejumlah foto Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen pol Ferdy Sambo beserta dengan foto sang isteri Putri Candrawati, beserta dengan foto Brigadir J.

Tak hanya itu, website Kejari Garut yang diretas tersebut juga mengunggah gambar yang bertuliskan “Save Brigadir Yosua klik untuk masih ke Negeri Wakanda”, dan diunggahan terakhir terdapat gambar yang bertuliskan “Bubarkan Satgassus Merah putih".

Baca Juga: Viral! Sebuah Video Ratusan Minyak Goreng Kemasan Tumpah Di Tengah Laut Akibat Kapal Kargo Tenggelam!

Tak lama setelah itu, website Kejari Garut tak dapat diakses seperti biasanya dan bertuliskan “404 not found”.
Atas diretasnya website Kejari Garut tersebut berakibat pada terganggunya pelayanan yang ada di Kejari Garut.

Hingga saat ini, website Kejari Garut belum dapat diakses seperti biasanya.

Tim IT Kejari Garut sedang berusaha untuk memulihkan website Kejari Garut yang diretas oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Sebelumnya, diketahui bahwa kasus Brigadir J masih menjadi topik perbincangan yang panas.

Setelah melakukan proses penyelidikan yang panjang, pihak kepolisian telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Update! Apple Akhirnya Rilis IOS 15.6! Berikut Adalah Fitur-Fitur Yang Di Update IOS 15.6!

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Bharada E yang dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP yakni pembunuhan yang disengaja ini lantaran penembakan yang dilakukan oleh Bharada E yang mengakibatkan Brigadir J tewas bukan termasuk dalam perlindungan diri.***

Editor: Maruhum Simbolon

Tags

Terkini

Terpopuler