50 Kg Ganja Asal Sumut Berhasil Diamankan BNN Jateng, Empat Orang Ditangkap

27 April 2022, 14:51 WIB
Ilustrasi ganja. /Pexels.com/@aphiwat-chuangchoem

INFOSEMARANGRAYA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menggagalkan pengiriman 50 kg narkotika jenis ganja asal Sumatera Utara.

Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol. Purwo Cahyoko di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan empat orang dalam pengungkapan puluhan kilogram ganja tersebut.

Brigjen Pol. Purwo Cahyoko menjelaskan bahwa pengungkapan pengiriman 50 kg ganja tersebut bermula dari informasi tentang adanya pengiriman dari Sumatera Utara dengan menggunakan sebuah truk.

Baca Juga: Info Loker, Pegawai PPNPN di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda Buka Lowongan Kerja, CPNS dan Non PNS, Maret 2022

"Penangkapan saat narkoba ini diserahterimakan di salah satu SPBU di Muntilan, Kabupaten Magelang," katanya.

Adapun empat tersangka yang diamankan masing-masing RK (37) dan LMS (47) warga Kabupaten Semarang yang merupakan awak truk pembawa 50 kg ganja tersebut.

Dua tersangka lainnya, masing-masing YS (29) warga Kabupaten Magelang dan WS (22) warga Kabupaten Temanggung, sebagai penerima barang.

Baca Juga: Ditangkap karena Ganja, Ardhito Pramono Pernah Hina Pengguna Narkoba dan Body Shaming

Diungkapkan pula bahwa 55 paket ganja tersebut diangkut dengan truk yang disamarkan bermuatan jeruk.

Dari keterangan sementara yang diperoleh dari para tersangka, kata dia, pengiriman puluhan kilogram ganja ini diduga dikendalikan oleh salah seorang narapidana lapas di Cilacap.

Adapun kedua kurir yang diamankan tersebut mengaku pengiriman kali ini merupakan yang kali kedua.

Baca Juga: Siapa Ardhito Pramono? Simak Profil dan Biodata Musisi dan Aktor yang Viral Terjerat Narkoba Jenis Ganja

Terhadap pengiriman ganja yang rencananya diedarkan di wilayah Magelang, Boyolali, dan Sukoharjo tersebut, kedua awak truk tersebut memperoleh upah Rp5 juta.

"Kalau nantinya terjual semua, akan mendapat tambahan Rp500 ribu per kg," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler