Berikut Cara dan Langkah-langkah Mengisi DRH untuk PPPK Guru Tahap 2 dan PPPK 2022

2 Februari 2022, 19:22 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK tahap 3. Syarat seleksi PPPK tahap 3 /dok. menpan.go.id

INFOSEMARANGRAYA.COM – Artikel berikut memuat informasi cara dan langkah-langkah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk PPPK Guru tahap 2 yang sudah lulus, serta potensial PPPK di tahun 2022.

Pengisian DRH merupakan satu tahapan penting dalam kelulusan seleksi PPPK. Hasil seleksi penerimaan PPPK Guru tahap 2 telah diumumkan pada 31 Desember 2021 lalu.

Namun, BKN tanggal 29 Januari 2022 lalu mengumumkan bahwa hanya ada 20% lulusan PPPK tahap 2 yang sudah beres mengurus DRH.

Baca Juga: Info PPPK Guru Tahap 3 Terbaru, Simak Syarat dan Kriteria Agar Bisa Lolos Tes, Cek Selengkapnya!

Padahal, bagi peserta seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2, maka Anda harus mengisi DRH untuk sebagai tanda pemberkasan agar bisa diangkat sebagai PPPK.

Maka berikut adalah cara dan langkah-langkah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk PPPK Guru tahap 2 yang sudah lulus, serta potensial PPPK di tahun 2022.

 1. Pengisian Data Perorangan

Anda sebelumnya perlu login di SSCASN 2021 melalui tautan https:// sscasn.bkn.go.id/daftar dan mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.

Baca Juga: Info Jadwal PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022: Simak Informasi Terbaru Beserta Syarat dan Kriteria Pendaftarannya

Jika Anda dinyatakan telah lulus dan mau lanjut mengisi DRH, maka Anda akan lanjut ke langkah pertama yaitu pengisian data perorangan. Disini Anda harus mengisi Biodata Calon PNS Anda dengan beberapa informasi personal.

2. Riwayat Pendidikan.

Pada kolom ini, peserta dapat mengisikan Riwayat Pendidikan dan Riwayat Kursus.
Berikut ini adalah ketentuan pengisian data riwayat pendidikan dan kursus/pelatihan, yaitu:

• Isilah riwayat pendidikan dengan riwayat pendidikan formal (mulai dari SD) Anda

• Untuk tingkat pendidikan SD, SMP, SMA masukkan jurusan "Sekolah Dasar / SLTP / SMP / SLTA / SMA / dsb" sesuai nomenklatur jenis sekolah di ijazah

• Untuk tingkat pendidikan SMK, masukkan nama jurusan SMK

Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS dan PPPK Tahun 2022, Simak Syarat dan Gajinya

• Untuk tingkat pendidikan Peguruan Tinggi, masukkan nama prodi / jurusan yang sesuai dengan Ijazah

• Anda dapat menambahkan/mengubah data riwayat pendidikan dan kursus sebelum mengakhiri proses pengisian Daftar Riwayat Hidup

• Jika sudah selesai mengisi data riwayat pendidikan dan kursus klik tombol "Selanjutnya".

• Gelar Depan dan Gelar Belakang adalah gelar yang Anda dapat setelah menempuh pendidikan tersebut

Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS dan PPPK Tahun 2022, Simak Syarat dan Gajinya

3. Pengisian Riwayat Pekerjaan.

Di tahap selanjutnya Peserta diwajibkan mengisi Riwayat Pekerjaan (jika ada), Penghargaan (jika ada) dan Prestasi (jika ada) dari Peserta sebelum lulus menjadi Calon Aparatur Sipil Negara.

4. Pengisian Riwayat Keluarga.

Langah berikutnya peserta diwajibkan untuk mengisi seluruh anggota keluarga diantaranya: Pasangan (Istri/Suami), Anak, Orangtua Kandung (Bapak dan Ibu), Saudara Kandung (Kakak dan Adik) dan Mertua (Bapak dan Ibu).

Baca Juga: Simak Kabar Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Beserta Cara Pendaftaran dan Syaratnya

5. Pengisian Organisasi.

Berikutnya, perserta PPPK tahap 2 diwajibkan mengisi Riwayat Organisasi (jika ada) dan mengisikan data lain-lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan Calon Aparatur Sipil Negara sesuai dengan petunjuk pengisian data keterangan lainnya yang ada pada box berwarna kuning.

6. Unggah Dokumen

Pada halaman selanjutnya, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol.

Selanjutnya peserta menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatangani DRH.

Baca Juga: Gaji PPPK Guru 2021 Dialokasikan DAU 2022, Siapkan Gaji Pokok 14 Bulan, THR, dan Gaji ke-13

Terakhir DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN di halaman ini, dan dihimbau untuk membaca dahulu ketentuan unggah dokumen dibawah pada box berwarna kuning.

Tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH” baru dapat di klik jika seluruh unggahan dokumen persyaratan telah lengkap diunggah.

Sekian informasi informasi cara dan langkah-langkah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk PPPK Guru tahap 2 yang sudah lulus, serta potensial PPPK di tahun 2022, semoga bisa bermanfaat.***

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler