Info PPPK Guru Tahap 3 Terbaru, Simak Syarat dan Kriteria Agar Bisa Lolos Tes, Cek Selengkapnya!

2 Februari 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi - Simak info PPPK Guru tahap 3 seputar syarat dan kriteri agar lolos seleksi. /dok. MenPAN-RB

INFOSEMARANGRAYA.COM - Inilah info PPPK Guru tahap 3 terbaru. Terdapat beberapa informasi penting yang harus diketahui oleh calon pendaftar salah duanya adalah syarat dan juga kriteria agar lolos proses seleksi.

PPPK sendiri adalah program yang bertujuan untuk melakukan rekrutmen pada guru honorer agar dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Sampai saat ini pemerintah telah menjalankan tahap 1 dan tahap 2 seleksi PPPK.

Adanya program PPPK dari pemerintah diharapkan pada calon ASN guru mendapatkan kepastian yang layak dalam menjalankan pekerjaan mereka sebagai pendidik di sekolah.

Baca Juga: Info Jadwal PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022: Simak Informasi Terbaru Beserta Syarat dan Kriteria Pendaftarannya

Berdasarkan jadwalnya, terdapat info bahwa PPPK Guru tahap 3 dikabarkan akan memasukin proses input data pada 4 Februari 2022 mendatang. Bagi calon pendaftar yang masih belum lolos seleksi tahap 1 dan tahap 2 dapat mencoba kembali pada tahap 3 ini.

Namun sambil menunggu pembukaan proses PPPK Guru tahap 3 ini dapat beberapa hal yang dapat disiapkan bagi calon pendaftar.  Berikut ini syarat yang harus diketahui oleh para peserta dikutip dari RB Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPNPN) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022.

Baca Juga: Pemerintah Fokuskan Seleksi PPPK di Tahun 2022, Bagaimana dengan CPNS?

1. Calon guru diwajibkan memilih kembali formasi dan instansinya yang belum terisi dengan menyesuaikan pada sertifikat pendidik dan kriteria pendidikannya.

2. Calon guru diperbolehkan untuk melamar ke instansi lain dengan syarat formasi belum penuh setelah seleksi tahap 1 dan 2.

3. Calon guru yang tidak lolos seleksi pada tahap 1 dan 2 nantinya nilai ujian yang diambil merupakan yang tertinggi diantara kedua tes yang pernah diikuti oleh peserta.

Baca Juga: Simak Kabar Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Beserta Cara Pendaftaran dan Syaratnya

Adapun kriteria yang juga harus diperhatikan adalah sebagai berikut:

1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.

Demikianlah info PPPK Guru tahap 3 seputar syarat dan kriteria agar dapat lolos proses seleksi.***

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler