INFOSEMARANGRAYA.COM - Maraknya kasus Covid-19 varian Omicron semakin bertambah, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga akhir Januari 2022.
Melalui Kementerian Dalam Negeri, bahwa PPKM diperpanjang hingga akhir Januari 2022 berdasarkan jumlah kasus dan total daerah yang terdampak Covid-19.
Hal tersebut tercantum pada instruksi yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.
Masih banyak daerah yang terdampak Covid-19, adapun dalam inmendagri tersebut menyebutkan sejumlah daerah yang termasuk kategori PPKM level 1 hingga level 4.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal ZA mengungkapkan daerah yang tergolong PPKM level 1 semakin naik, ini merupakan kabar baik.
Dengan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti anjuran mendapat dosis vaksin membuat daerah-daerah tersebut semakin baik.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi ASN, Simak Kriterianya!
"Pertama, pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah," ujar Syafrizal.
Bukan tidak mungkin dengan kabar baik ini, daerah level 2 dan 3 bisa mengalami penurunan agar semakin sadar akan protokol kesehatan.
Tercatat daerah level 2 kini mencapai 75 daerah, sedangkan untuk level 3 masih terdapat 1 daerah.
Baca Juga: Terbongkar Kerangkeng Manusia Dirumah Bupati Langkat
Syafrizal juka mengungkapkan bahwa indikator penilaian untuk level daerah masih sama seperti peraturan PPKM sebelumnya.
Indikator penilaian tersebut yakni upaya menyesuaikan protokol kesehatan dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19
Indikator yang digunakan adalah indikator yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Mobil Dengan Plat RF yang Banyak Gunakan Rotator dan Sirine, Siapa Saja Penggunanya?
Kemudian ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.
Berikut ISR.COM rangkum daerah-daerah yang termasuk Level 1 Menurut Inmendagri 5/2022.
Level 1:
Jawa Barat (10)
Kota Sukabumi
Kota Cirebon
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Pangandaran
Kota Banjar
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Baca Juga: Bupati Langkat Terjerat Kasus Korupsi? KPK Temukan Ini
Jawa Tengah (16)
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Rembang
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Magelang
Kabupaten Kudus
Kota Tegal
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Pekalongan
Kota Magelang
Kabupaten Kendal
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Semarang
Kabupaten Jepara
Kabupaten Blora
Kabupaten Demak
Jawa Timur (26)
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Magetan
Kabupaten Madiun
Kota Surabaya
Kota Probolinggo
Kota Mojokerto
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kabupaten Jombang
Kabupaten Blitar
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Tuban
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Lamongan
Kota Pasuruan
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bojonegoro
Baca Juga: Kerangkeng Manusia di Film Ben & Jody Terjadi di Dunia Nyata, Sutradara Angga Sasongko : Biadab!
52 daerah tersebut sudah termasuk kedalam Level 1, semoga kedepannya meningkat hnngga tidak ada lagi daerah yang berada di Level 2, 3 ataupun Level 4.***