PPKM Diperpanjang, Syafrizal Ungkap 52 Daerah Berikut Masuk ke Dalam PPKM Level 1

26 Januari 2022, 09:34 WIB
Maraknya kasus Covid-19 varian Omicron membuat pemerintah memperpanjang PPKM, berikut daerah-daerah termasuk PPKM level 1 /Alexandra_Koch/Pixabay

INFOSEMARANGRAYA.COM - Maraknya kasus Covid-19 varian Omicron semakin bertambah, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga akhir Januari 2022.

Melalui Kementerian Dalam Negeri, bahwa PPKM diperpanjang hingga akhir Januari 2022 berdasarkan jumlah kasus dan total daerah yang terdampak Covid-19.

Hal tersebut tercantum pada instruksi yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.

Baca Juga: Pemerintah Larang Pengangkatan Tenaga Honorer Instansi Negeri, Menpan RB: Hitungan Formasi ASN Bisa Kacau!

Masih banyak daerah yang terdampak Covid-19, adapun dalam inmendagri tersebut menyebutkan sejumlah daerah yang termasuk kategori PPKM level 1 hingga level 4.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal ZA mengungkapkan daerah yang tergolong PPKM level 1 semakin naik, ini merupakan kabar baik.

Dengan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti anjuran mendapat dosis vaksin membuat daerah-daerah tersebut semakin baik.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi ASN, Simak Kriterianya!

"Pertama, pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah," ujar Syafrizal.

Bukan tidak mungkin dengan kabar baik ini, daerah level 2 dan 3 bisa mengalami penurunan agar semakin sadar akan protokol kesehatan.

Tercatat daerah level 2 kini mencapai 75 daerah, sedangkan untuk level 3 masih terdapat 1 daerah.

Baca Juga: Terbongkar Kerangkeng Manusia Dirumah Bupati Langkat

Syafrizal juka mengungkapkan bahwa indikator penilaian untuk level daerah masih sama seperti peraturan PPKM sebelumnya.

Indikator penilaian tersebut yakni upaya menyesuaikan protokol kesehatan dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19

Indikator yang digunakan adalah indikator yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mobil Dengan Plat RF yang Banyak Gunakan Rotator dan Sirine, Siapa Saja Penggunanya?

Kemudian ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.

Berikut ISR.COM rangkum daerah-daerah yang termasuk Level 1 Menurut Inmendagri 5/2022.

Level 1:

Jawa Barat (10)

Kota Sukabumi

Kota Cirebon

Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Pangandaran

Kota Banjar

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Cianjur

Kabupaten Ciamis

Baca Juga: Bupati Langkat Terjerat Kasus Korupsi? KPK Temukan Ini

Jawa Tengah (16)

Kabupaten Temanggung

Kabupaten Rembang

Kabupaten Pemalang

Kabupaten Magelang

Kabupaten Kudus

Kota Tegal

Kota Semarang

Kota Salatiga

Kota Pekalongan

Kota Magelang

Kabupaten Kendal

Kabupaten Banyumas

Kabupaten Semarang

Kabupaten Jepara

Kabupaten Blora

Kabupaten Demak

Jawa Timur (26)

Kabupaten Tulungagung

Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Ponorogo

Kabupaten Pacitan

Kabupaten Ngawi

Kabupaten Magetan

Kabupaten Madiun

Kota Surabaya

Kota Probolinggo

Kota Mojokerto

Kota Madiun

Kota Kediri

Kota Blitar

Kabupaten Jombang

Kabupaten Blitar

Kabupaten Banyuwangi

Kabupaten Tuban

Kabupaten Probolinggo

Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Nganjuk

Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Lamongan

Kota Pasuruan

Kabupaten Gresik

Kabupaten Bojonegoro

Baca Juga: Kerangkeng Manusia di Film Ben & Jody Terjadi di Dunia Nyata, Sutradara Angga Sasongko : Biadab!

52 daerah tersebut sudah termasuk kedalam Level 1, semoga kedepannya meningkat hnngga tidak ada lagi daerah yang berada di Level 2, 3 ataupun Level 4.***

Editor: Maruhum Simbolon

Tags

Terkini

Terpopuler