INFOSEMARANGRAYA.COM - Belakangan ini, banyak berita beredar mengenai mobil dengan plat nomor belakang RF berwarna hitam yang menggunakan rotator hingga sirine untuk minta diberikan jalan saat berkendara.
Tak hanya itu, mobil dengan plat RF ini seringkali berbuat arogan ketika sedang di jalanan, melanggar aturan ganjil genap, hingga berhenti di bahu jalan.
Sedangkan pada minggu lalu, setidaknya Polda Metro Jaya telah menciduk sebanyak lebih dari 100 kendaraan dengan plat nomor RF yang melanggar aturan tersebut.
Lantas, siapa saja pengguna dari kendaraan dengan plat nomor RF? Apakah memiliki hak istimewa dalam berkendara?
Seperti yang dikutip Info Semarang Raya dari postingan Instagram @asumsico, ternyata nomor kendaraan yang berakhiran RF (RFS, RFD, RFP, dll) adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk pejabat negara.
Berikut ini macam-macam TNKB dengan nomor khusus kode RF:
Baca Juga: Kebijakan Ganjil Genap di Bandung Mulai Berlaku, Plat D Tak Ikuti Aturan Ini
- RFS : Pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.