Gaji PPPK Guru 2021 Dialokasikan DAU 2022, Siapkan Gaji Pokok 14 Bulan, THR, dan Gaji ke-13

20 Januari 2022, 19:28 WIB
Kemenpan RB Umumkan Kebijakan Seleksi CASN dan PPPK 2022, Ada Kabar Bak dan Kabar Buruk! /menpan.go.id

INFOSEMARANGRAYA.COM - Anggaran gaji PPPK guru 2021 ternyata sudah dialokasikan dalam dana alokasi umum (DAU) 2022.

Melalui Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril menjelaskan bahwa gaji yang akan diterima oleh para peserta yang lolos PPPK guru 2021 sudah dialokasikan dalam DAU 2022.

Gaji yang nantinya diterima yakni 14 bulan gaji, dan termasuk tunjangan hari raya (THR) serta juga mendapat gaji ke-13.

Baca Juga: Sebanyak 758 Ribu Formasi Guru PPPK akan Dibuka Tahun 2022

Anggaran tersebut sudah dipersiapkan lengkap dengan THR dan gaji ke-13 yang telah dialokasikan DAU 2022.

Iwan mengungkapkan hal terkait gaji PPPK guru 2021 pada rapat kerja Komisi X.

"Jadi, PPPK guru 2021 ini sudah disiapkan anggaran gajinya termasuk THR dan gaji ke-13. Penggajian terhitung Januari 2022," kata Dirjen Iwan dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Rabu 19 Januari 2022.

Baca Juga: Hanya Ada PNS dan PPPK Tahun 2023, Bagaimana Nasib Honorer di Instansi Pemerintah

DAU 2022 juga tidak hanya memperhitungkan PPPK guru 2021 saja, namun juga untuk gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) daerah sebagaimana mestinya diatur dalam peraturan kepegawaian.

Sedangkan untuk gaji pokok PPPK guru 2021, juga telah dialokasikan untuk tahun 2022 juga.

"Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sudah dialokasikan tiga bulan gaji," ucapnya.

Penggajian PPPK guru 2022 akan mulai bulan Oktober 2022 dengan telah dialokasikan tiga bulan gaji.

Baca Juga: Update! Kabar Terbaru Pembukaan Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Beserta Syarat dan Kriteria

Menurut Iwan, alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam DAU 2021 dan 2022 untuk PPPK guru merupakan dana yang telah ditentukan.

"Jadi, anggaran gaji PPPK guru yang ada di dalam DAU 2021 maupun 2022 tidak bisa digunakan untuk belanja lainnya," pungkas Iwan Syahril.***

 
Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler