INFOSEMARANGRAYA.COM - Jaksa Penuntut Umum memberikan hukuman mati kepada tersangka kekerasan seksual Herry Wirawan yang tega memperkosa 13 santriwati didikannya.
Dari berita yang sempat viral, dia telah memperkosa para santriwati hingga ada beberapa yang sempat mengandung.
Karena hal itu kasusnya tetap berjalan dan kini sudah resmi diberikan hukuman mati, selain hukuman mati Herry Wirawan juga diberi hukuman kebiri kimia dan denda senilai ratusan juta.
Keputusan hukuman mati Herry Wirawan itu disampaikan langsung oleh Asep N Mulyana selaku Jaksa Penuntut didalam sidangnya hari ini.
“Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ujarnya.
“Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia,” bebernya.
Dalam kasus ini Herry menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan untuk memanipulasi perbuatannya berbuat asusila terhadap para santrinya sendiri.
Baca Juga: Perkosa Belasan Santriwati, Jaksa Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati!
“Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,” terangnya.
Karena korbannya masih dibawah umur, maka Herry juga termasuk ke dalam pelanggaran perlindungan anak.
“Mendukung pembuktian, ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh HW dalam pengelolaan pesantren maupun di tempat pendidikan, dan yang dilakukan oleh terdakwa adalah bagaimana dia melanggar UU Perlindungan Anak,” jelasnya.***