Wajib Tahu! Berikut Aturan Terbaru Naik Kereta Api (KAI) Selama Libur Nataru, Berlaku Hingga 2 Januari 2022

21 Desember 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi kereta api. /

INFOSEMARANGRAYA.COM -Berikut ini aturan terbaru untuk perjalanan naik kereta api (KAI) selama libur Nataru 2022 yang berlaku hingga 2 Januari 2022.

Melalui Surat Edaran (SE) terkait aturan perjalan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan aturan terbaru terkait dengan perjalanan naik kereta api (KAI) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Peraturan tersebut didasarkan pada SE dengan Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Desember 2021, Simak Aturan yang Berlaku Jelang Nataru

Aturan terbaru perjalanan naik kereta api (KAI) tersebut akan mulai diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga awal tahun 2 Januari 2022.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Danto Restyawan mengatakan selama libur Nataru nanti, protokol kesehatan transportasi kereta api akan semakin diperketat guna menekan penyebaran virus COVID-19.

"Sejak penerapan PPKM berlevel, ada tren peningkatan okupansi penumpang KA. Sehingga pengetatan prokes dalam mobilitas penumpang pada angkutan kereta api masa Natal dan Tahun Baru bertujuan untuk menekan penyebaran penularan Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Syarat Terbaru Perjalanan Naik Pesawat, Kapal, KAI, dan Darat Selama Libur Nataru

Dalam rincian SE Nomor 112 Tahun 2021 juga mengatur bahwa masing usia dapat diberlalukan peraturan yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk naik kereta api.

 

 

Berikut ini aturan terbaru naik kereta api:

1. Bagi calon penumpang usia di atas 17 tahun

  • Wajib vaksin dosis lengkap. Jika belum lengkap, maupun dikarenakan alasan media maka tidak dapat melakukan perjalanan.
  • Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Selama Libur Nataru via Pesawat, Kapal, dan Kereta Api

2. Bagi calon penumpang usia 12-17 tahun

  • Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  • Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Info Pengumuman Hasil Tes PPPK (P3K) Guru 2021 Tahap 2 Resmi Keluar! Cek Namamu Via Link Berikut Ini

3. Bagi calon penumpang usia di bawah 12 tahun

  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
  • Wajib didampingi orangtua.

Demikian info terbaru aturan terbaru untuk perjalanan naik kereta api (KAI) selama libur Nataru 2022 yang berlaku hingga 2 Januari 2022.***

 

 

Editor: Maruhum Simbolon

Tags

Terkini

Terpopuler