Libur Sekolah Tiba, Berikut Aturan Perjalanan Dalam dan Ke Luar Kota!

20 Desember 2021, 21:08 WIB
Jadwal libur sekolah telah diumumkan Kemendikbudrisrek. Simak aturan perjalanan untuk dalam dan ke luar kota /Pixabay/JoshuaWoroniecki

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kemendikbudrisrek mengumumkan jadwal libur sekolah akhir semester ganjil 2021-2022 kembali pada kalender akademik yang ditetapkan masing-masing Pemda.

Bagi siswa yang berencana libur sekolah dalam kota atau ke luar kota perlu mematuhi peraturan menyiapkan sejumlah syarat dalam melakukan perjalanan.

Aturan terkait libur, wisata, dan perjalanan bagi siswa dan keluarga dalam Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 Satgas Penanganan COVID-19 dan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Segera Dibuka! Info Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Lengkap Kriteria dan Passing Grade Formasi

Dalam Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 Satgas Penanganan COVID-19 yaitu:

1. Pejalan usia di atas 17 tahun yang tidak divaksin dosis lengkap karena alasan medis atau karena belum mendapat vaksin dosis lengkap akan dibatasi mobilitasnya sementara waktu.

2. Pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua).

Selain itu hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan seluruh moda transportasi.

3. Aturan 1 dan 2 dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

4. Aturan 1 dan 2 dikecualikan bagi moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayaran terbatas.

5. Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

Baca Juga: Simak Syarat Mudik Nataru Terbaru untuk Bus AKAP dan Mobil Pribadi, Wajib Tahu Agar Lancar!

Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Ketentuan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 dalam periode Nataru terkait libur, perjalanan, dan wisata yaitu:

- Membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022 termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton.

- Kegiatan yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang.

- Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021.

- Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik.

- Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.

- Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

- Pejalan ke luar daerah memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.

- Orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

- Pelaku perjalanan ke luar daerah yang positif COVID-19 melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan.

- Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan atau mall perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga.

- Pawai atau arak-arakan tahun baru dan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang.

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall atau pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Simak Kriteria dan Syarat Berikut Supaya Lolos Seleksi Tes PPPK Guru 2021 Tahap 3

Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

- Tidak ada event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.

- Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00 - 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

Jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Penerapan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

- Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

- Sosialisasi, perkuatan penggunaan, dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata.

Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

- Pembatasan jumlah wisatawan sampai dengan 75% dari kapasitas total.

- Pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup dilarang.

Baca Juga: Info Passing Grade PPPK Guru Tahap 3 2021, Kriteria dan Syarat ini Wajib Dipenuhi Agar Bisa Lolos!

Demikian syarat perjalanan dalam dan ke luar kota dengan patuhi aturan yang ditetapkan pemerintah untuk terapkan prokes saat liburan.***

Editor: Maruhum Simbolon

Tags

Terkini

Terpopuler