Dosen Unsri Akui Khilaf Usai Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Netizen Tuai Kritikan Pedas

7 Desember 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pexel.

INFOSEMARANGRAYA.COM – Dunia pendidikan baru-baru ini dihebohkan dengan salah satu dosen Unsri (Universitas Sriwijaya) yang melecehkan seorang mahasiswi.

Dilansir Info Semarang Raya dari akun Instagram @asumsi.co, Kepolisian Derah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) resmi menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR sebagai tersangka atas tindakan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya DR.

AR merupakan dosen yang mengajar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan beberapa barang bukti.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Laut Tinggi, Masyarakat Diimbau Untuk Waspada

Tersangka mengakui perbuatan cabulnya, ia menjelaskan bahwa dirinya sempat mencium, dan meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan. Hal tersebut dilakukannya dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban.

Kejadian tersebut diketahui terjadi di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu 25 September 2021 lalu.

Atas kelakuan dosen cabul tersebut, netizen satu-persatu memberikan kritikan pedas, ditambah lagi karena pengakuan sang dosen yang mengaku khilaf saat melakukan tindakan pelecehan seksual itu.

Baca Juga: PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan, Simak Aturan Berpergian Selama Periode Nataru!

Seperti yang diunggah di akun menfess Twitter @AREAJULID pada 7 Desember 2021 pukul 3 sore tadi, disana terdapat foto tangkapan layar dari Instagram @asumsico yang menyajikan berita berjudul “Dosen Unsri Mengaku Khilaf dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual”.

“dis! “K H I L A F”” tulis pengirim tweet tersebut di @AREAJULID

Sontak, netizen merasa geram dengan kelakuan dari dosen sekaligus pelaku dari pelecehan seksual terhadap mahasiswi itu. Tak banyak dari mereka yang menuai kritikan pedas kepada pelaku.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kunjungi Korban Erupsi Semeru di Lumajang

“suas* as* as* ra*mu as* suuu as* khilaf matammmmmuuu i”, tulis akun @ibr***

Khilaf itu kesalahan yg gk sengaja. Nyenggol orang pas jalan dan mata lu fokus ke hp misalkan, itu khilaf. Ngelecehin anak orang khilafnya dimana deh?? Itu lu yg gk bs kendaliin nafsu sendiri. Disengaja itu mah ikutin nafsu. Hih kok gemes gampang bgt ya pake kata khilaf”, tulis @farf***

“khilaf? kok bisa ya seorang dosen pake alasan klasik seperti ini Rolling on the floor laughing lagian khilaf kok melecehkan anak orang, khilaf mah tengah malem bikin indomie 2 bungkus pake telor pak wkwk”, tulis akun @len***

Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Begini Respon Warganet: Covid-19 Malah Ada Varian Baru

“Bukan khilaf mungkin ya tapi lebih ke sange”, tulis akun @jay***

Dan masih banyak lagi komentar netizen yang menunjukkan rasa geramnya terhadap kasus yang mencoreng nama baik dunia pendidikan ini.

Ya, menyoroti tentang kata “khilaf” yang sebenarnya tidak cocok untuk peristiwa tersebut. Khilaf sendiri bermakna salah yang tidak disengaja, namun jika kasusnya pelecehan seperti ini, kata khilaf seharusnya tidak berlaku.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru, Aturan dan Syarat Perjalanan Tetap Diperketat?

Sampai saat ini postingan dari @AREAJULID tersebut sudah disukai oleh 26 ribu pengguna dan telah di-retweet sebanyak 3 ribu kali.

Atas perbuatan yang dilakukannya, AR dipidana karena melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan. Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun.

Pelaku juga mendapatkan hukuman dari rektorat UNSRI diantaranya pencabutan sertifikasi dosennya, empat tahun tidak ada kenaikan pangkat, serta pencabutan jabatan struturalnya di FKIP.***

Editor: Aisya Nur Aziza

Tags

Terkini

Terpopuler