Pemerintah Rilis Aturan Perjalanan Internasional Cegah Masuknya Omicron Ke Indonesia

3 Desember 2021, 10:06 WIB
Pemerintah Rilis Aturan Perjalanan Internasional Cegah Masuknya Omicron Ke Indonesia / Pixabay/MichaelGaida

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah kembali merilis aturan baru terkait protokol kesehatan perjalanan Internasional untuk mencegah varian B.1.1.529 atau Omicron masuk ke wilayah Indonesia.

Sebelumnya pada hari Jumat, 26 November 2021, Uni Eropa mengusulkan agar negara-negara anggotanya mengaktifkan "rem darurat" pada perjalanan dari negara-negara di Afrika selatan dan negara-negara lain yang terkena dampak untuk membatasi penyebaran varian.

Baca Juga: Covid Tinggi Usai Varian Baru Omicron Muncul, Jerman Terapkan Lockdown

“Semua perjalanan udara ke negara-negara ini harus ditangguhkan sampai kita memiliki pemahaman yang jelas tentang bahaya yang ditimbulkan oleh varian baru ini,” Kata Ursula von der Leyen, presiden badan eksekutif Uni Eropa, di akun Twitter nya. 

“Dan pelancong yang kembali dari wilayah ini harus menghormati aturan karantina yang ketat.” Sambungnya.

Amerika Serikat dan Kanada juga mengumumkan pembatasan pada pelancong yang datang dari negara-negara di Afrika selatan. 

Baca Juga: Varian Omicron Telah Menyebar di 15 Negara, Dunia Menutup Pintu!

Negara lain yang juga menghentikan atau membatasi penerbangan dari Afrika Selatan termasuk Bahrain, Belgia, Inggris, Kroasia, Prancis, Jerman, Israel, Italia, Jepang, Malta, Belanda, Hong Kong, Filipina, dan Singapura.

Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Terbaru Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan yang mengatur perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Surat Edaran (SE) tersebut menindak lanjuti perkembangan situasi persebaran varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron pada berbagai negara di dunia.

Baca Juga: Moderna Siapkan Vaksin Baru untuk Varian Omicron, Siap Di Awal 2022!

Berikut ini aturan perjalanan internasional menurut Surat Edaran Terbaru Nomor 23 Tahun 2021.

Ditutup Sementara

• WNA dari negara dengan kasus Omicron dan sekitarnya dalam 14 hari terakhir.

• Asal kedatangan: frika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Diperbolehkan Masuk

• WNI dari negara dengan kasus Omicron.

• WNI/WNA dari negara selain yang dilarang.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Cegah Varian Omicron, Pintu Masuk Internasional di Perketat

Syarat dan rangkaian prokes:

• Telah divaksin Covid-19 lengkap minimal 14 hari sebelum kedatangan.

• Menunjukkan hasil negatif PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

• Melakukan tes PCR saat tiba.

• Karantina 7 hari untuk WNI/WNA dan 14 hari untuk WNI dari negara dengan kasus Omicron.

• Melakukan tes PCR ulang pada hari ke-6 atau ke-13 karantina.

• Apabila hasil negatif diizinkan melanjutkan perjalanan, jika hasil positif dirawat di RS.

Baca Juga: 24 Negara Sudah Terinfeksi Omicron, AS Menjadi Negara Terbaru yang Mengonfirmasi

Pengecualian aturan karantina:

• WNA pemegang visa diplomatik.

• Delegasi negara-negara anggota G20.

• WNA yang masuk melalui travel corridor arrangement (TCA).

• WNA pejabat asing setingkat Menteri ke atas dan rombongan.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati

Tags

Terkini

Terpopuler