INFOSEMARANGRAYA.COM – Pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Melalui peraturan Imendagri tersebut, Kemendikbud mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru.
Selain itu, sekolah diimbau untuk melakukan pembagian rapor semester 1 pada 2022.
Baca Juga: Selamat Hari Penyandang Disabilitas Internasional 2021: Ini Dia Tema, Sejarah, dan Tujuannya
Berikut imbauan yang disampaikan melalui Inmendagri Nomor 62:
Melakukan imbauan pada sekolah:
- Pembagian rapor semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022
- Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
Aturan Kemendikbud