KPK Tetapkan 22 Maling Uang Rakyat sebagai Tersangka Jual Beli Jabatan di Probolinggo

31 Agustus 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi KPK. /Instagram @official.KPK/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapakan sebanyak 22 orang sebagai tersangka jual beli jabatan di Probolinggo.

Dari 22 maling uang rakyat tersebut termasuk di dalamnya Bupati Probollinggo Puput Tantriana Sari dan sang suami selaku anggota DPR RI Hasan Aminuddin.

Para maling uang rakyat ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh pelenggara negara atau mewakulinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur.

Baca Juga: Usai Terjaring OTT, Terduga Maling Uang Rakyat di Probolinggo Ini Akhirnya Diperiksa KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun sudah mengonfirmasi penetapan 22 maling uang rakyat tersebut sebagai tersangka. "KPK menetapkan 22 orang tersangka," ujarnya.

Dalam keterangan pada konferensi pers, Alex menyebutkan bahwa terdapat 18 tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo.

Di antaranya Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Baca Juga: Usai Bupati Probolinggo Ditangkap KPK, Rumah Maling Uang Rakyat Itu Tampak Sepi

Lalu Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Menurut Alex 18 maling uang rakyat ini akan menjadi pihak yang menduduki jabatan usai membayar sejumlah uang. "Ada 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa," jelasnya.

Sedangkan Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo berposisi sebagai penerima dana.

Baca Juga: KPK Ganti Kata Koruptor Jadi 'Penyintas Korupsi', Pemred PRMN Sepakat Akan Sebut Maling, Rampok, dan Garong

Atas kejadian ini, Alex menyatakan bahwa KPK sangat menyesali adanya praktik jual beli jabatan di tingkat desa yang bahkan selenggarakan secara massal.

Menurut Alex, hal itu tentu akan menciderai harapan masyarakat akan pemerintahan yang jujur dan mengutakan kepentingan rakyatnya.

"Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik," tegas Alex.***

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler