CATAT! 4 Dokumen Ini Wajib Dibawa Peserta CPNS Dan PPPK 2021 Saat Ujian, Jika Lupa Bisa Gagal Lanjut Seleksi

18 Agustus 2021, 19:32 WIB
CATAT! 4 Dokumen Ini Wajib Dibawa Peserta CPNS Dan PPPK 2021 Saat Ujian, Jika Lupa Bisa Gagal Lanjut Seleksi /ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Artikel ini akan membahas mengenai 4 dokumen yang harus dibawa saat tes SKD CPNS dan seleksi kompetensi untuk PPPK 2021 berlangsung.

4 dokumen yang diperlukan untuk peserta CPNS dan PPPK bersifat wajib dibawa ke lokasi tes.

Namun sebagai informasi, keempat dokumen yang disebutkan adalah dokumen yang bisa diperoleh dengan cara membayar.

Baca Juga: Manipulasi di Form Deklarasi Sehat, Pelamar CPNS 2021 Siap-Siap Dapat Ini!

Adapun keempat dokumen yang harus dibawa tersebut di antaranya:


1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. kartu peserta ujian

3. Kartu Deklarasi Sehat

4. Surat hasil Swab Antigen

Baca Juga: Tips Menebak Jawaban Ujian Pilhan Ganda SKD CPNS 2021 Dengan Benar, Bisa Digunakan Saat Kepepet!

Nah, dari 4 dokumen wajib dibawa ke lokasi ujian tersebut, surat hasil Swab Antigen bisa didapatkan apabila peserta melakukan pemeriksaan ditempat yang menyediakan jasa Swab Antigen. 

Tentu saja, peserta harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19 itu dari fasilitas kesehatan atau klinik 

Sedangkan kartu ujian dan Kartu Deklarasi sehat, peserta hanya akan mencetak melalui akun masing-masing di SSCASN.

Baca Juga: Form Deklarasi Sehat Jadi Syarat Ikut Tes SKD CPNS 2021, Ini Daftar Pertanyaan yang Harus Diisi & Jadwalnya

Dalam pelaksanaan SKD kedepannya akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Bahkan penyelengaraan SKD harus mendapat persetujuan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 di setiap daerah masing-masing instansi.

Jika mengacu pada jadwal sebelumnya, pelaksanaan SKD akan digelar pada 25 Agustus sampai dengan 4 Oktober 2021.

Baca Juga: CEK FAKTA: Sertifikat Vaksin Wajib Dibawa Peserta CPNS PPPK 2021 Saat Pelaksanaan SKD?

Sehubungan dengan itu,Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan pengumuman tentang penyesuaian jadwal tahapan seleksi CPNS nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2021.

Dalam pengumuman tersebut hanya disebutkan tahapan pelaksanaan seleksi selanjutnya yakni SKD dan SKB akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.

 

Baca Juga: Bocoran Soal Tes Kompetensi PPPK Guru 2021 dan Syarat Dapat Tambahan Nilai

Namun sebelumnya, surat hasil Swab Antigen tidak menjadi syarat. Tetapi dokumen itu akan dimasukkan dan menjadi bukti bagi peserta tes CPNS dan PPPK 2021 bebas Covid-19.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan, Peserta seleksi CPNS Kemhan agar membawa dan menunjukkan hasil Swab Antigen dengan keterangan non reaktif/reaktif, yang masih berlaku efektif 2 hari kepada panitia seleksi, pada saat akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.

Jika tidak membawa hasil Swab Antigen, pihak pengamanan tidak memperkenankan peserta untuk memasuki lokasi tes.***

Editor: Aisya Nur Aziza

Tags

Terkini

Terpopuler