Perhatian! Guru Honorer Dengan Gaji Segini Tidak Bisa Daftar BSU Kemendikbud Ristek 1,8 Juta, Cek Infonya

17 Agustus 2021, 21:16 WIB
SuPerhatian! Guru Honorer Dengan Gaji Segini Tidak Bisa Daftar BSU Kemendikbud Ristek 1,8 Juta, Cek Infonya /Pixabay

 

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari Kemendikbud Ristek untuk guru honorer, guru non PNS dan pengajar seni budaya akan cair dibulan September mendatang sebesar Rp.1,8 juta.

Namun ternyata, meski Kemindikbud Ristek akan mencairkan BSU kepada para pengajar yaitu guru honorer, guru non PNS dan pengajar seni di bulan September mendatang,ada beberapa alasan mengapa ketiga kategori tersebut tak bisa mendapatkan BSU Rp1,8 juta dari Kemendikbud Ristek.

Adapun artikel ini akan menjelaskan alasan mengapa program BSU guru honorer, guru non PNS, dan pengajar seni budaya 2021 Kemendikbud Ristek tak bisa diterima oleh beberapa Guru yang masuk dalam kategori tersebut. 

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Guru Honorer! Ini Dia Syarat Mengajukan BSU Kemendikbud di Link Info.gtk.kemdikbud.go.id

Sebagai informasi, Kemindikbud Ristek sebelumnya telah memberikan syarat tertentu untuk bisa daftar sebagai penerima bantuan.

Salah satu syarat BSU 2021 dari Kemendikbud Ristek adalah batas maksimal gaji/upah yang di dapatkan guru honorer, guru non PNS dan pengajar seni budaya setiap bulannya.

Jika syarat itu sudah terpenuhi, maka Anda bisa saja mendaftar untuk menjadi penerima guna mendapatkan BSU guru honorer Rp1,8 juta 2021.

Baca Juga: Tak Bisa Log In Link Info.gtk.kemdikbud.go.id? Lakukan Cara Ini Untuk Dapatkan BSU 1,8 Juta Kemendikbud Ristek

Calon penerima hanya perlu mengakses website info.gtk.kemdikbud.go.id.

Berikut ini cara pengajuan pendaftaran penerima BSU guru honorer dan guru non PNS di tahun 2021 :

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

• Pastikan menggunakan email yang aktif

• Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain

• Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

Baca Juga: CEK FAKTA: Sertifikat Vaksin Wajib Dibawa Peserta CPNS PPPK 2021 Saat Pelaksanaan SKD?

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Jelaskan 10 Waktu Paling Mustajab Untuk Berdoa, Muslim Wajib Tahu!

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Berikut syarat yang harus dipenuhi guru honorer, guru non PNS, dan pengajar seni budaya jika ingin menerima BSU Rp 1,8 juta di tahun 2021:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Harus Berstatus PTK non PNS.

- Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Bocoran Soal Tes Kompetensi PPPK Guru 2021 dan Syarat Dapat Tambahan Nilai

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Program lanjutan BSU guru honorer 2021 dari Kemendikbud Ristek ini untuk membantu meringankan beban para tenaga kerja pendidikan di tengah pandemi Covid-19 dan PPKM Level 3 dan 4. ***

 

Editor: Aisya Nur Aziza

Tags

Terkini

Terpopuler