PPKM Darurat Berubah Menjadi PPKM Level 4, Artinya Apa?

22 Juli 2021, 10:34 WIB
Ilustrasi. PPKM Darurat kini berubah menjadi PPKM Level 4 artinya apa? /pixabay/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah merubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. Tidak sedikit masyarkat yang masih mempertanyakan artinya dari PPKM Lever 4.

Diketahui istilah PPKM Level 4 dan 3 mulai berlaku menggantikan PPKM Darurat sejak Rabu, 21 Juli 2021 hingga Minggu, 25 Juli 2021.

Baca Juga: Netizen Twitterr Beri Candaan Soal Pemerintah Ubah PPKM Darurat ke PPKM Level 4: PPKM Pedes Banget!

Baca Juga: Ini Usulan Ganjar Jika Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat

Istilah PPKM Level 4, baik artinya hingga penjelasannya tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Melalui instruksi yang sudah ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tersebut mengatur pengantian istilah PPKM Darurat yang berubah menjadi PPKM Level 4 serta menjelaskan artinya.

Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, berlaku tanggal 21 - 25 Juli 2021, setelah itu nanti akan ada evaluasi. Penjelasan ini dikemukakan Mendagri Tito Karnavian, di dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM Level 4, di Jawa - Bali, Rabu (21/07/2021)..

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4 (empat) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," bunyi Instruksi Mendagri.

Baca Juga: Breaking News: PPKM Darurat Berakhir pada 26 Juli 2021, Ini Pernyataan Resmi Presiden Jokowi

Baca Juga: PPKM Darurat Berakhir 26 Juli 2021, Jokowi Ungkap 5 Poin Penting yang Wajib Dipatuhi Masyarakat

Keputusan pemerintah mengubah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 tersebut sesuai dengan rekomendasi WHO yang membahas situasi Covid-19 berdasarkan wilayah.

PPKM Level 4 artinya adalah situasi suatu daerah yang memiliki 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk. Kemudian 10 sampai 30 kasus yang menjalani perawatan di rumah sakit per 100 ribu penduduk, serta 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.***

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler