Bikin Website Bansos Palsu, Sarjana Komputer Ini Ditangkap Polda Metro Jaya: Raup Untung Rp1,5 Miliar

20 Juli 2021, 15:48 WIB
Polda Metro Jaya tangkap pelaku yang palsu website Kemensos dan raup untung miliaran rupiah /PMJ News

INFOSEMARANGRAYA.COM,-  Kasus penipuan situs bantuan sosial menggerkan publik. Salah satunya dilakukan pria berinisal RR yang berhasil ditangkap polisi usai membuat website bantuan sosial (bansos) PPKM Darurat palsu dengan mencatut nama Kemensos.

Tak tanggung-tanggung atas aksi penipuan ini, tersangka RR yang juga lulusan sarjana komputer ini berhasil meraup untung hingga Rp1,5 miliar dengan mengandalkan iklan.

Diketahui pelaku beraksi sejak November 2020 melalui situs bansos subsidippkm.online dengan memakai nama dan logo Kemensos, untuk kemudian disebarluaskan ke media sosial.

Tak ayal, para warga yang menerima pesan berantai tersebut tertarik dan mendaftar ke situs palsu subsidippkm.online untuk mendapat bansos. Padahal tersangka RR tidak memiliki kaitan dengan Kemensos.

Baca Juga: Manfaatkan Kemensos di Situs Palsu Bansos PPKM Darurat, Pelaku Ini Kantongi Rp1,5 Miliar

Baca Juga: Wanita Penjual Ikan Selundupkan Narkotika di Mesin Kipas Angin, Keperkok Tim Bea Cukai Tanjung Emas

Atas temuan pesan berantai yang berisi formulir pendaftaran bansos Rp300 ribu inipiun akhirnya ditindaklanjuti pihak kepolisian berdasarkan laporan resmi dari Kemensos.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa website tersebut palsu. Masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan adanya pesan berantai tersebut.

"Jadi pesan itu hoax," jelas Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 19 Juli 2021 kemarin.

Cari Iklan dan Raup Rp 1,5 M

Menurut Yusri, atas tindakan penipuannya itu ada keuntungan yang didapat dari RR. Pelaku RR mendapatkan keuntungan lewat iklan yang masuk di website palsunya tersebut.

"Dia meraup keuntungan dia masukkan iklan di website tersebut. Minimal dua iklan per satu website," kata Yusri.

Baca Juga: Ikatan Cinta Selasa 20 Juli 2021:Elsa Kepergok Temui Pak Sumarno, Sosok Ini Punya Bukti Kunci Kematian Roy?

Baca Juga: Babah Alun Sebut Ada Kartel Krematorium yang Patok Biaya Kremasi Jenazah Korban Covid-19 Hingga Rp80 Juta

Yusri menambahkan sejak November 2020 hingga diamankan pada Juli 2021, pelaku berhasil meraup keuntungan dari situs palsunya. Keuntungan itu dia peroleh dari iklan di website palsu tersebut.

"Dari dua iklannya ini dia bisa meraup sekitar Rp 200 juta rupiah. Jadi total dari November sudah sekitar Rp 1,5 miliar yang dia terima dari ilklan-iklan yang ada di website yang dia buat," ujar Yusri.

Atas perbuatannya ini, pelaku RR ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Ancamannya maksimal 12 tahun penjara," pungkas Yusri.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati

Tags

Terkini

Terpopuler