INFOSEMARANGRAYA.COM,- Dalam rangka mendukung pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali yang berlaku sejak 3-20 Juli 202, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan kebijakan penyekatan arus lalu lintas di sejumlah titik yang memicu keramaian.
Setidaknya ada 21 titik atau ruas jalan yang dialihkan atau ditutup saat PPKM Darurat.
Atas penyekatan ini, masyarakat Yogyakarta pun di imbau tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan selama PPKM Darurat.
Untuk jadwal pengalihan arus jalan ada yang berlaku 24 jam. Ada pula yang berlaku pada jam-jam tertentu.
Baca Juga: Mulai Pekan Depan, Warga yang Melintas Pos Penyekatan Wajib Bawa STRP!
Baca Juga: Sering Sakit? Baca 3 Dzikir Ini Untuk Sembuhkan Segala Penyakit!
Baca Juga: Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Ditangkap atas Penyalahgunaan Narkoba, Aburizal Bakrie: Cobaan
Dilansir Info Semarang Raya dari Humas Jogja, berikut daftar penyekatan ruas jalan di Yogyakarta selama PPKM Darurat.
Pembatasan PPKM Darurat Polresta Yogyakarta (16.00-06.00 WIB)
- Tugu Pal Putih ke selatan dialihkan
- Pingit ke Selatan arah Jl. Tentara pelajar dialihkan
- Simpang Gejayan ke arah barat dialihkan
- Imogiri Barat msuk ke arah kota dialihkan (24 jam)
- Paris masuk ke arah Kota dialihkan (24 jam)
- Simpang Muja-Muju dialihkan ke utara/selatan
- Jalan RE. Martadinata (Simpang Wirobrajan) dari arah barat dialihkan
Baca Juga: PPKM Darurat Sebabkan Ekonomi Pedagang Jateng Menurun Drastis, Ganjar Beri Solusi Menarik Ini!
Baca Juga: Daftar Bantuan Pemerintah Selama PPKM Darurat Jawa Bali, Cair Bulan Juli!
Pembatasan PPKM Darurat Polres Bantul (20.00-05.00 WIB)
- Paseban
- Simpang Klodran, Simpang Gose dan Simpang BPN
Pembatasan PPKM Darurat Polres Sleman (20.00-24.00 WIB)
- Jalan Kaliurang di simpang Kentungan dari arah utara dialihkan
- Jalan Seturan dari arah utara akan dialihkan
- Jalan Affandi di simpang Condong Catur dari arah utara dialihkan
- Jalan Adisucipto simpang Janti dari arah timur akan dialihkan
Nah, itulah daftar penutupan atau pengalihan ruas jalan di wilayah DIY selama pemberlakukan PPKM Darurat. Bagi masyarakat diminta tetap patuhi prosedur yang berlaku, dan jangan lupa menerapkan protokol kesehatan.***