Cara Pengajuan STRP Pekerja Selama PPKM Darurat Jakarta, Ini Syarat dan Mekanisme Pembuatannya!

- 5 Juli 2021, 11:45 WIB
Sepanjang PPKM Darurat Jakarta pekerja diharuskan miliki STRP untuk keluar-masuk,  ini syarat dan mekanismenya.
Sepanjang PPKM Darurat Jakarta pekerja diharuskan miliki STRP untuk keluar-masuk, ini syarat dan mekanismenya. /Instagram.com/@dkijakarta

INFOSEMARANGRAYA.COM, - DKI Jakarta berlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali berlangsung.

Aturan ini berlaku mulai hari ini Senin, 5 Juli 2021 sampai 29 Juli 2021 yang disampaikan melalui unggahan akun Instagram Pemprov DKI @dkijakarta.

Adapun dalam unggahannya menunjukkan bahwa STRP berlaku untuk para pekerja sektor esensial, kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan berduka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.

Baca Juga: Denny Cagur Bakal Masuk Dunia Politik? Alasannya Karena Ini!

Baca Juga: Bak Cerita Sinetron: Seorang Istri Asal Jayapura Nekat Bunuh Suami karena Harta

"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," tulis unggahan tersebut.

Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan untuk registrasi STRP. Dimana bagi pekerja sektor esensial dan kritikal baik bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor harus memiliki syarat :

- KTP
- Surat tugas dari perusahaan, apabila rombongan terlampir nama, nomor KTP, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju.
- Sertifikat vaksin (Masa transisi satu minggu dari yang diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto 4x6 berwarna
- Lampiran surat tugas

Baca Juga: Biduk Rumah Tangga Rachmawati Soekarno Putri Jarang Tersorot, Begini Potret Pernikahannya Dengan Suami Pertama

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x